Hasan Fawzi: OJK Jatuhkan Denda Rp91,09 Miliar di Pasar Modal, Reformasi HSC Terus Dipercepat

Hasan Fawzi: OJK Jatuhkan Denda Rp91,09 Miliar di Pasar Modal, Reformasi HSC Terus Dipercepat
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Bacakan Artikel

"Pengaturan baru tersebut menyelaraskan aspek teknis penyelenggaraan perdagangan karbon termasuk pengaturan unit karbon, tata kelola penyelenggara bursa karbon, perizinan, permodalan, tata kelola pengendalian internal, serta kewajiban pelaporan guna mendukung penyelenggaraan bursa karbon yang lebih efektif, transparan, dan berintegritas," ujar Hasan.

Dalam paparannya, Hasan juga mengungkapkan perkembangan pasar modal hingga akhir Juli 2026. Data OJK menunjukkan IHSG berada di level 6.236,13 atau turun 27,88% secara year-to-date (ytd). Sementara LQ45 berada di 621,24 turun 26,62%, IDX30 di 93,29 turun 29,62%, dan ICBI di 430,46 turun 2,35%. Nilai aktiva bersih (NAB) reksa dana tercatat Rp663,26 triliun, turun 1,79% ytd.

Di sisi penghimpunan dana, pasar modal membukukan 133 penawaran dengan nilai Rp121,96 triliun hingga 31 Juli 2026. Rinciannya terdiri atas 7 IPO senilai Rp2,16 triliun, 12 PUT senilai Rp12,70 triliun, 9 EBUS senilai Rp8,30 triliun, serta 105 PUB EBUS Tahap I, II, dan seterusnya senilai Rp98,80 triliun. Masih terdapat 15 pipeline dengan potensi nilai Rp11,88 triliun.

Sementara itu, nilai transaksi Bursa Karbon sejak 26 September 2023 hingga 31 Juli 2026 mencapai Rp93,89 miliar dengan volume perdagangan 1.977.173 ton CO2, frekuensi 449 kali, dan melibatkan 155 pengguna jasa. Data paparan OJK juga mencatat terdapat 298 kontrak derivatif keuangan dengan volume 2.479.668 lot dan 23 transaksi perdagangan berjangka.

Lanjut ke Halaman 4
Pilih Halaman: