IPO Seumur Jagung Langsung Huni Papan Pemantauan Khusus, BEI Beri Penjelasan Begini!
STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali menjadi sorotan para pelaku pasar modal di Tanah Air. Pasalnya, sejumlah perusahaan yang baru seumur jagung melakukan Penawaran Umum Perdan...
Bacakan Artikel
Bursa juga meminta calon emiten menyampaikan research report sebanyak dua kali setelah tercatat di Bursa. โYaitu pada 6 bulan dan 12 bulan setelah tercatat,โ imbuh Nyoman.
Hal ini diharapkan bukan hanya dapat meningkatkan exposure kepada publik atas perusahaan yang baru tercatat. Melainkan juga agar bisa meningkatkan market attractiveness sebagai pendukung informasi fundamental yang disampaikan oleh Perusahaan Tercatat.
Untuk diketahui, terdapat 11 kriteria saham yang masuk dalam Papan Pemantauan Khusus, yaitu:
- Harga rata-rata saham selama 6 bulan terakhir di Pasar Reguler dan/atau Pasar Reguler Periodic Call Auction kurang dari Rp51,00;
- Laporan Keuangan Auditan terakhir mendapatkan opini tidak menyatakan pendapat (disclaimer);
- Tidak membukukan pendapatan atau tidak terdapat perubahan pendapatan pada Laporan Keuangan Auditan dan/atau Laporan Keuangan Interim terakhir dibandingkan dengan laporan keuangan yang disampaikan sebelumnya;
- Perusahaan tambang minerba yang belum memperoleh pendapatan dari core business hingga tahun buku ke-4 sejak tercatat di Bursa;
- Memiliki ekuitas negatif pada laporan Keuangan terakhir;
- Tidak memenuhi persyaratan untuk tetap dapat tercatat di Bursa sebagaimana diatur Peraturan Nomor I-A dan I-V (public float);
- Memiliki likuiditas rendah dengan kriteria nilai transaksi rata-rata harian saham kurang dari Rp5.000.000,00 dan volume transaksi rata-rata harian saham kurang dari 10.000 saham selama 6 bulan terakhir di Pasar Reguler dan/atau Pasar Reguler Periodic Call Auction;
- Perusahaan Tercatat dalam kondisi dimohonkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), pailit, atau pembatalan perdamaian;
- Anak perusahaan yang kontribusi pendapatannya material, dalam kondisi dimohonkan PKPU, pailit, atau pembatalan perdamaian;
- Dikenakan penghentian sementara perdagangan Efek selama lebih dari 1 hari bursa yang disebabkan oleh aktivitas perdagangan;
- Kondisi lain yang ditetapkan oleh Bursa setelah memperoleh persetujuan atau perintah dari Otoritas Jasa Keuangan.
- AHAP Gelar Rights Issue 3,5 Miliar Saham, Asuransi Central Asia Serap 62,58%
- JakOne Mobile Berjaya, Bank Jakarta Sabet Penghargaan Digital Excellence Awards...
- Penjualan ICBP Capai Rp41,86 Triliun, Kenapa Laba Bersih Justru Susut 33% di Sem...
- Penjualan Indofood Tembus Rp65,53 Triliun, Tapi Laba Bersih Turun Gara-Gara Ini
- Telkom Cetak Laba Rp14,21 Triliun di Semester I 2026, Pendapatan Tembus Rp75,88...
- AHAP Gelar Rights Issue 3,5 Miliar Saham, Asuransi Central Asia Serap 62,58%
- Simak Top 5 Net Foreign Buy Sepekan: BBCA Jadi Incaran Investor Asing, TPIA Pimp...
- Kinerja IHSG Juli 2026 Menguat Tajam 10,51%, Investor Nikmati Reli Bursa
- JakOne Mobile Berjaya, Bank Jakarta Sabet Penghargaan Digital Excellence Awards...
- Penjualan ICBP Capai Rp41,86 Triliun, Kenapa Laba Bersih Justru Susut 33% di Sem...