STOCKWATCH.ID (SOLO) – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terus menghadirkan inovasi untuk mempertahankan kepercayaan nasabah perbankan. Dua terobosan terbaru dilakukan dalam menangani bank gagal. Terobosan pertama adalah percepatan pembayaran klaim bank yang dicabut izin usahanya.
“Dalam rangka memberikan rasa tenang kepada masyarakat khususnya nasabah BPR yang dilikuidasi, tim LPS bergerak cepat dimana secara rata-rata pembayaran klaim sudah mulai dilakukan 5 hari kerja sejak bank dicabut izin usahanya oleh OJK,” ujar Didik Madiyono Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Program Penjaminan Simpanan Resolusi Bank, dalam keterangan resmi di Solo, Senin (13/5/2024).
Data LPS menunjukkan tren positif dalam waktu pembayaran klaim, dari 9-14 hari kerja pada tahun-tahun sebelumnya menjadi 5 hari kerja saat ini.
Selain percepatan pembayaran klaim, LPS juga menerapkan early intervention dalam penanganan bank. Melalui UU Nomor 4 Tahun 2023, LPS dapat lebih proaktif dalam menangani bank sebelum kondisinya memburuk.
“Kami memiliki berbagai macam opsi untuk menangani bank sebelum dicabut izin usahanya, seperti melakukan penjualan bank atau aset-asetnya kepada investor yang berminat,” tambah Didik Madiyono.
Tantangan baru ini mengharuskan peningkatan kapasitas pegawai LPS, terutama dalam pemasaran untuk penjualan bank atau aset-asetnya, sambil tetap menjaga tata kelola yang baik.
Pada periode Januari-April 2024, LPS telah membayarkan klaim simpanan nasabah BPR sebesar Rp291 miliar untuk lebih dari 48 ribu rekening nasabah. Pembayaran klaim masih berlangsung kepada nasabah dari 11 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) yang dilikuidasi dalam kurun waktu tersebut.
Mengenai kemampuan keuangan LPS untuk membayar klaim, Didik Madiyono menjelaskan bahwa aset LPS hingga akhir Triwulan I mencapai Rp225 triliun, dan diperkirakan akan terus bertambah hingga akhir tahun. Sumber dana LPS berasal dari modal awal pemerintah, kontribusi kepesertaan, premi penjaminan, dan hasil investasi.
Sinergi LPS dan Industri BPR
LPS berkolaborasi dengan Perbarindo untuk meningkatkan tata kelola BPR melalui diskusi dan workshop, menghindari penutupan atau pencabutan izin usaha BPR.
“Jumlah BPR saat ini ada lebih dari 1500. Banyak BPR masih sehat dan memberikan kontribusi positif pada perekonomian dengan inovasi produk,” kata Didik Madiyono.
Meskipun beberapa BPR ditutup karena masalah tata kelola, hal ini tidak mencerminkan seluruh industri. Sebagian besar BPR terus berperan dalam membantu masyarakat dengan produk dan layanan yang beragam.
Nasabah tidak perlu khawatir karena LPS akan menjamin simpanan nasabah jika bank dicabut izin usahanya, memastikan keamanan dan kepercayaan dalam sistem perbankan Indonesia.