Kasus Utang WSBP Memanas! BEI Ajukan Banding, Tegaskan Tak Terlibat!
STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - Bursa Efek Indonesia (BEI) akhirnya mengambil langkah tegas. BEI memutuskan mengajukan banding terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam sengketa utang PT Waskita...
STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - Bursa Efek Indonesia (BEI) akhirnya mengambil langkah tegas. BEI memutuskan mengajukan banding terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam sengketa utang PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP).
Kasus ini berawal dari gugatan Bank DKI terhadap WSBP yang akhirnya menyeret BEI sebagai turut tergugat. Bank DKI berhasil memenangkan gugatan perdata melawan WSBP terkait konversi utang sebesar Rp 745,84 miliar. Pengadilan Negeri Jakarta Timur, melalui putusan perkara No. 5/Pdt.G/2024/PN JKT.TIM, menyatakan bahwa WSBP telah melakukan perbuatan melawan hukum. BEI dinyatakan ikut bertanggung jawab atas pembayaran biaya perkara sebesar Rp 465.000 secara tanggung renteng.
Menurut Kautsar Primadi Nurahmad, Corporate Secretary BEI, meskipun menghormati putusan pengadilan, BEI merasa tak sepatutnya terlibat. Pasalnya, ini murni sengketa utang antara Bank DKI dan WSBP. BEI sebagai penyelenggara perdagangan efek tak memiliki kaitan langsung. โOleh karena itu, tidak sepatutnya BEI selaku penyelenggara perdagangan efek turut dihukum untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam persidangan tersebut secara tanggung renteng bersama Tergugat dan turut tergugat lainnya," ujarnya, di Jakarta, Kamis (17/10/2024).
Gugatan ini bermula dari keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) WSBP yang digelar 30 Juni 2023. Dalam rapat tersebut, diputuskan utang akan dikonversi menjadi Obligasi Wajib Konversi (OWK). Namun, pengadilan menilai konversi itu melanggar aturan OJK dan menyatakannya tidak sah.
Tak hanya WSBP yang mengajukan banding, BEI pun bertindak secara independen untuk banding. "Langkah ini adalah hak hukum kami. BEI tak memiliki keterlibatan langsung dalam sengketa ini, jadi keputusan ini sudah kami pertimbangkan secara matang," tegas Kautsar.
- OJK Ungkap Transaksi Aset Kripto Juni 2026 Naik 24,20% Jadi Rp28,58 Triliun, Aku...
- OJK Ungkap Kredit Perbankan Capai Rp9.081 Triliun, Pengawasan Judi Online Makin...
- OJK Ungkap Kinerja Pasar Modal Juli 2026, IHSG Menguat 10,51%, Jumlah Investor T...
- Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Tetap Solid, Inflasi Jadi Sorotan
- Indonet Suntik Modal Rp161 Miliar ke Anak Usaha DGE, Dananya Untuk Ini
- MK Kabulkan Uji Materi UU APBN, Anggaran MBG Harus Dipisahkan dari Dana Pendidik...
- MK Sidangkan Gugatan Patriot Bond, Investor Kebal Pidana Dipersoalkan
- TransNusa Buka Rute Baru Lampung ke Kuala Lumpur dan Jakarta Mulai Agustus 2026
- OJK Ungkap Transaksi Aset Kripto Juni 2026 Naik 24,20% Jadi Rp28,58 Triliun, Aku...
- OJK Ungkap Kredit Perbankan Capai Rp9.081 Triliun, Pengawasan Judi Online Makin...