Kenapa Saham PADI Masih Tertahan di Papan Pemantauan Khusus? Ini Penjelasan BEI

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) โ€“ Saham PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbk (PADI) masih tercatat di Papan Pemantauan Khusus Bursa Efek Indonesia (BEI) sejak 30 November 2023. Direktur Penilaian Perusahaan...

Kenapa Saham PADI Masih Tertahan di Papan Pemantauan Khusus? Ini Penjelasan BEI
Bacakan Artikel

Meski harga saham naik signifikan, PADI masih tertahan di Papan Pemantauan Khusus. Kondisi tersebut rupanya belum cukup untuk mengeluarkan saham ini dari papan pemantauan.

Nyoman menjelaskan ada dua cara agar saham PADI bisa keluar dari papan ini. Pertama, memenuhi rata-rata minimum harga, nilai transaksi, dan volume transaksi selama tiga bulan berturut-turut. Kedua, perusahaan membagikan dividen tunai yang sudah disahkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

โ€œSesuai Peraturan I-X, PADI dapat keluar dari papan tersebut apabila memenuhi kriteria 1, yaitu memenuhi rata-rata minimum harga, nilai transaksi, dan volume transaksi selama 3 bulan, atau telah membagikan dividen tunai yang disahkan dalam RUPS,โ€ kata Nyoman.

Ia menambahkan pencabutan status akan dilakukan melalui review berkala. โ€œSebagaimana ketentuan III.4. Peraturan I-X, pencabutan kriteria 1 dilakukan sesuai dengan review secara periodik yang dilakukan Bursa,โ€ jelasnya.

Nyoman menegaskan BEI akan terus memantau pemenuhan aturan tersebut. โ€œBursa senantiasa memperhatikan pemenuhan ketentuan Peraturan I-X pada Perusahaan Tercatat,โ€ tutupnya.

Pilih Halaman:
  • 1
  • 2