Medco Power Indonesia Terbitkan Sukuk Rp1,15 Triliun, Ini Penggunaan Dananya!
STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - PT Medco Power Indonesia, anak usaha PT Medco Energi Internasional Tbk (MEDC) berencana menerbitkan sukuk wakalah senilai Rp1,15 triliun. Sukuk Wakalah Berkelanjutan I MEDP...
STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - PT Medco Power Indonesia, anak usaha PT Medco Energi Internasional Tbk (MEDC) berencana menerbitkan sukuk wakalah senilai Rp1,15 triliun. Sukuk Wakalah Berkelanjutan I MEDP Tahap IV /2025 merupakan bagian dari Sukuk Wakalah Berkelanjutan I MEDP senilai total Rp3 triliun.
Berdasarkan prospektus rencana penawaran umum sukuk wakalah yang disampaikan ke BEI, Jumat (17/1/2025) disebutkan, sukuk wakalah terdiri atas Seri A sebesar Rp101,895 miliar dengan bagi hasil ekuivalen 7,75% per tahun dan jangka waktu tiga tahun, seri B senilai Rp683,925 miliar dengan bagi hasil ekuivalen 9,00% per tahun memiliki tenor lima tahun, dan seri C senilai Rp183,010 miliar dengan bagi hasil ekuivalen 9,50% per tahun dan jangka waktu tujuh tahun.
Sisa dari jumlah Dana Modal Investasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp181,170 miliar akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah dalam penjaminan kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Sukuk Wakalah tersebut.
Imbal Hasil Wakalah dibayarkan setiap 3 bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing Imbal Hasil Wakalah. Pembayaran Imbal Hasil Wakalah pertama akan dilakukan pada tanggal 7 Mei 2025, sedangkan pembayaran Imbal Hasil Wakalah terakhir sekaligus Tanggal Pembayaran Kembali Dana Modal Investasi masing-masing adalah pada tanggal 7 Februari 2028 untuk Sukuk Wakalah Seri A, pada tanggal 7 Februari 2030 untuk Sukuk Wakalah Seri B, dan pada tanggal 7 Februari 2032 untuk Sukuk Wakalah Seri C.
Penawaran umum sukuk wakalah MEDP I Tahap IV/2025 pada 3 dan 4 Februari 2025, dan pencatatan di Bursa Efek Indonesia pada 10 Februari 2025. Bertindak sebagai penjamin emisi sukuk wakalah adalah PT BNI Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas, PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk (TRIM), serta PT Bank Mega Tbk (MEGA) sebagai wali amanat.
- Janu Putra Sejahtera Kantongi Rp70 Miliar dari Penjualan Aset ke Grup De Heus
- Laba Bersih MSIN Naik 13,6% Jadi Rp279 Miliar di Semester I 2026
- Tiket Umum Ludes Sejam, BRI Buka Akses Eksklusif Konser 35 Tahun Twilite Orchest...
- TCPI Catat Laba Rp123,4 Miliar, Tumbuh 25% di Semester I 2026
- JELI Klarifikasi Antrean Jual 68 Juta Lot, BEI Bilang Bukan Gangguan Sistem
- Alhamdulillah! Laba Bersih Bank Panin Dubai Syariah (PNBS) Melejit 209% di Semes...
- Kasus Dana Syariah Indonesia, OJK Ungkap Hasil Pemeriksaan Khusus dan Serahkan I...
- Pemerintah Gelar Lelang Sukuk Negara Pekan Depan, Target Serap Dana Rp10 Triliun
- Janu Putra Sejahtera Kantongi Rp70 Miliar dari Penjualan Aset ke Grup De Heus
- Laba Bersih MSIN Naik 13,6% Jadi Rp279 Miliar di Semester I 2026