back to top

OJK Bongkar Skandal IPO POSA: Benny Tjokrosaputro Dihukum Seumur Hidup, Izin NH Korindo Dibekukan

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif dan larangan terhadap sejumlah pihak dalam kasus Penawaran Umum Perdana Saham atau Initial Publice Offering  (IPO) PT Bliss Properti Indonesia Tbk (POSA). Sanksi ditetapkan pada Jumat, 13 Maret 2026.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya OJK memperkuat pengawasan serta penegakan hukum di pasar modal. Otoritas ingin menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap industri ini.

Dalam kasus ini, OJK menemukan sejumlah pelanggaran dalam penyajian laporan keuangan serta penggunaan dana hasil IPO POSA.

POSA dikenai sanksi administratif berupa denda Rp2,7 miliar. Emiten ini dinilai melanggar ketentuan Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal serta ketentuan penyajian dan pengungkapan laporan keuangan emiten.

Pelanggaran terjadi dalam penyajian piutang pihak berelasi kepada PT Bintang Baja Hitam sebesar Rp31,25 miliar pada Laporan Keuangan Tahunan 2019. Selain itu terdapat pencatatan uang muka pembayaran kepada PT Ardha Nusa Utama sebesar Rp116,7 miliar pada laporan keuangan tahunan 2019 hingga 2023.

OJK menilai piutang dan uang muka tersebut tidak memberikan manfaat ekonomi di masa depan sehingga tidak layak diakui sebagai aset perusahaan.

Temuan regulator menunjukkan dana tersebut bersumber dari hasil IPO POSA. Dana kemudian mengalir kepada Benny Tjokrosaputro sebesar Rp126,6 miliar dan kepada PT Ardha Nusa Utama sebesar Rp116,7 miliar.

PT Ardha Nusa Utama sendiri dipimpin oleh Ibrahim Hasybi. Ia juga tercatat sebagai anggota Komite Audit PT Hanson International Tbk (MYRX), perusahaan yang dikendalikan oleh Benny Tjokrosaputro.

OJK juga menjatuhkan sanksi berat kepada Benny Tjokrosaputro selaku pengendali POSA. Ia dilarang menjadi anggota dewan komisaris, direksi, maupun pengurus perusahaan di bidang pasar modal seumur hidup sejak 13 Maret 2026.

Larangan tersebut dijatuhkan karena Benny Tjokrosaputro dinilai sebagai pihak yang menyebabkan POSA melanggar ketentuan pelaporan keuangan di pasar modal.

Selain itu, OJK menjatuhkan sanksi kepada jajaran direksi POSA terkait kesalahan penyajian laporan keuangan perusahaan.

Gracianus Johardy Lambert dan Astried Damayanti yang menjabat sebagai direksi pada 2019 dikenai denda tanggung renteng sebesar Rp110 juta.

Selanjutnya Gracianus Johardy Lambert, Basuki Widjaja, dan Eko Heru Prasetyo yang menjabat sebagai direksi pada periode 2020 hingga 2023 dikenai denda tanggung renteng sebesar Rp1,95 miliar.

OJK juga menjatuhkan sanksi tambahan kepada Gracianus Johardy Lambert selaku Direktur Utama POSA periode 2019–2023. Ia dilarang melakukan kegiatan di bidang pasar modal selama lima tahun sejak penetapan sanksi.

Sanksi turut diberikan kepada akuntan publik yang terlibat dalam audit laporan keuangan POSA.

Akuntan Publik Patricia yang saat penugasan merupakan rekan pada Kantor Akuntan Publik Kanaka Puradiredja, Suhartono dikenai denda Rp150 juta.

Ia dinilai tidak sepenuhnya menerapkan Standar Profesional Akuntan Publik dalam pelaksanaan audit atas laporan keuangan tahunan POSA tahun 2019 dan 2020.

Selain itu, Patricia juga tidak melaporkan kepada OJK adanya indikasi kelemahan pengendalian internal terkait prosedur pengeluaran dana serta pengalihan kuasa atas rekening IPO kepada pihak selain direksi.

OJK menilai kondisi tersebut menunjukkan tata kelola perusahaan tidak berjalan dengan baik.

Sanksi serupa juga dijatuhkan kepada Akuntan Publik Helli Isharyanto Budi Susetyo. Ia yang juga merupakan rekan pada Kantor Akuntan Publik Kanaka Puradiredja, Suhartono dikenai denda Rp150 juta.

Helli dinilai tidak sepenuhnya menerapkan standar audit profesional dalam pemeriksaan laporan keuangan POSA tahun 2021.

OJK juga menjatuhkan sanksi kepada perusahaan efek yang menjadi penjamin emisi IPO POSA.

PT NH Korindo Sekuritas Indonesia dikenai denda Rp525 juta. Selain itu, izin usaha perusahaan sebagai penjamin emisi efek dibekukan selama satu tahun sejak penetapan sanksi.

Meski demikian, OJK masih memperbolehkan perusahaan menjalankan kegiatan penjaminan emisi untuk pernyataan pendaftaran yang sudah disampaikan sebelum sanksi ditetapkan.

Pelanggaran yang ditemukan berkaitan dengan proses penjatahan saham saat IPO POSA.

NH Korindo Sekuritas Indonesia terbukti mengalokasikan penjatahan pasti kepada sejumlah pihak yang merupakan nominee dari Benny Tjokrosaputro.

Mereka adalah Kahar Anwar, Francis Indarto, Yenny Sutanto, serta Agung Tobing. Salah satu pemesanan saham juga dilakukan tanpa disertai formulir pemesanan saham asli.

Selain itu perusahaan sekuritas tersebut juga tidak melakukan prosedur customer due diligence secara memadai. Prosedur tersebut diperlukan untuk memastikan identitas pemilik manfaat dan sumber dana investor.

Sanksi juga dijatuhkan kepada Amir Suhendro Samirin yang menjabat sebagai Direktur NH Korindo Sekuritas Indonesia pada 2019. Ia dikenai denda Rp40 juta serta larangan melakukan kegiatan di pasar modal selama satu tahun. OJK menilai Amir tidak menjalankan pengurusan perusahaan efek secara hati-hati dan penuh tanggung jawab sehingga menyebabkan terjadinya pelanggaran dalam proses IPO POSA.

Secara keseluruhan, total sanksi administratif berupa denda yang dikenakan dalam kasus ini mencapai Rp5,625 miliar.

Penindakan tersebut menunjukkan sikap tegas regulator terhadap pelanggaran di pasar modal. “OJK menetapkan sanksi administratif dan atau larangan terhadap pihak-pihak terkait dalam kasus Penawaran Umum Perdana Saham PT Bliss Properti Indonesia Tbk,” tulis OJK dalam keterangan resmi, di Jakarta, dikutip Sabtu (14/3/2026).

Langkah ini sekaligus menegaskan komitmen otoritas dalam menjaga transparansi dan tata kelola perusahaan publik di pasar modal Indonesia.

- Advertisement -

Artikel Terkait

Imbas Skandal IPO POSA, OJK Bekukan Izin Penjamin Emisi NH Korindo Sekuritas dan Denda Ratusan Juta Rupiah,

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi...

OJK Jatuhkan Sanksi ke SBAT dan Pengendalinya, Tan Heng Lok Dilarang Berkiprah di Pasar Modal 5 Tahun

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi...

Diam-diam Dua Investor Ini Borong Saham CASH di Atas Harga Pasar, Ada Strategi Apa?

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Dua investor individu Hasim Sutiono dan...

Populer 7 Hari

Berita Terbaru