Imbas Skandal IPO POSA, OJK Bekukan Izin Penjamin Emisi NH Korindo Sekuritas dan Denda Ratusan Juta Rupiah,

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) โ€“ Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi berat kepada PT NH Korindo Sekuritas Indonesia. Perusahaan ini menerima sanksi administratif berupa denda dan pembekuan izin u...

Imbas Skandal IPO POSA, OJK Bekukan Izin Penjamin Emisi NH Korindo Sekuritas dan Denda Ratusan Juta Rupiah,
Bacakan Artikel

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) โ€“ Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi berat kepada PT NH Korindo Sekuritas Indonesia. Perusahaan ini menerima sanksi administratif berupa denda dan pembekuan izin usaha. Langkah tegas ini diambil terkait pelanggaran dalam proses Penawaran Umum Perdana Saham (IPO) PT Bliss Properti Indonesia Tbk (POSA).

OJK membekukan izin usaha PT NH Korindo Sekuritas Indonesia selaku Penjamin Emisi Efek selama 1 tahun. Sanksi ini berlaku sejak surat keputusan ditetapkan pada Jumat, 13 Maret 2026. Selain pembekuan izin, perusahaan juga dikenai denda sebesar Rp525 juta.

Meski demikian, OJK memberikan kelonggaran minor. Kegiatan penjaminan emisi untuk pernyataan pendaftaran yang sudah masuk sebelum surat sanksi tetap bisa berjalan. Ketegasan OJK ini merupakan bagian dari upaya memperkuat integritas pasar modal tanah air.

Pelanggaran ini bermula dari proses penjatahan saham IPO POSA. PT NH Korindo Sekuritas Indonesia terbukti memberikan penjatahan pasti kepada sejumlah nama. Mereka adalah Kahar Anwar, Francis Indarto, dan Yenny Sutanto.

Ketiganya merupakan nominee atau pihak yang namanya dipinjam oleh Benny Tjokrosaputro. Benny merupakan pengendali dari POSA. Selain itu, penjatahan pasti juga diberikan kepada Agung Tobing.

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman: