Lebih dari 86% BPR dan BPRS Sudah Penuhi Modal Inti Minimum hingga Juni 2026, OJK Buka Ruang Revisi Rencana Bisnis
Selain memberikan berbagai alternatif tersebut, OJK juga memperkuat penegakan aturan bagi BPR dan BPRS yang belum memenuhi kewajiban modal inti minimum.
"Untuk mendorong enforcement pemenuhan MIM, POJK juga memperketat sanksi bagi BPR-BPRS yang belum memenuhi kewajiban pemenuhan MIM," kata Dian.
Ia menambahkan, OJK akan terus mendukung upaya masing-masing BPR dan BPRS agar dapat memenuhi ketentuan permodalan sesuai regulasi. Langkah itu diharapkan membuat BPR dan BPRS memiliki fondasi yang lebih kuat sehingga mampu berkontribusi lebih besar dalam menggerakkan perekonomian daerah.
- SSIA Balik Untung Rp262,6 Miliar di Semester I 2026, Pendapatan Melesat 58,4%
- IHSG Hari Ini Naik 0,37% pada Pembukaan Perdagangan, Investor Borong Saham Tamba...
- BRIncubator 2026 Dimulai, BRI Perkuat UMKM Naik Kelas hingga Siap Ekspor
- BEI Tetapkan Saham AGAR Masuk Daftar Kepemilikan Terkonsentrasi Tinggi
- Krom Bank (BBSI) Salurkan Fasilitas Kredit ke Pandai Gadai, Perluas Akses Pembia...
- SSIA Balik Untung Rp262,6 Miliar di Semester I 2026, Pendapatan Melesat 58,4%
- Krom Bank (BBSI) Salurkan Fasilitas Kredit ke Pandai Gadai, Perluas Akses Pembia...
- OJK Tegaskan Laporan Keuangan 2025 Bukan Defisit Anggaran, Ini Penjelasannya
- IHSG Hari Ini Naik 0,37% pada Pembukaan Perdagangan, Investor Borong Saham Tamba...
- BRIncubator 2026 Dimulai, BRI Perkuat UMKM Naik Kelas hingga Siap Ekspor
- Harga Minyak Dunia Anjlok, Kesepakatan Selat Hormuz Bakal Tercapai?
- Harga Emas Dunia Menguat Saat Harga Minyak Anjlok, Investor Pantau Data Tenaga K...
- Wall Street Cetak Rekor, S&P 500 Futures Bergerak Tipis Jelang Data Tenaga Kerja...
- Laba Perusahaan Mengkilap, Mayoritas Bursa Saham Eropa Kompak Berakhir di Zona H...
- BEI Suspensi Saham MDIA Mulai 5 Agustus 2026, Ini Alasannya