OJK Luncurkan POJK “Si Pelaku” untuk Cegah Risiko Fraud di Industri Keuangan!
STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 28 Tahun 2024, yang dikenal dengan POJK "Si Pelaku." Aturan ini dirancang untuk meningkatkan tr...
STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 28 Tahun 2024, yang dikenal dengan POJK "Si Pelaku." Aturan ini dirancang untuk meningkatkan transparansi, mendorong integritas dan meminimalkan risiko kerugian di industri jasa keuangan, terutama akibat kasus fraud.
Menurut Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, POJK Si Pelaku kini sudah dapat diakses melalui situs resmi OJK. "POJK ini sudah diterbitkan dan dapat diakses di laman OJK. Kami juga akan segera mensosialisasikan ketentuan dan penggunaan POJK Si Pelaku berbasis web," ujarnya dalam konferensi pers RDK Bulanan (RDKB) Desember 2024, di Jakarta, Selasa (7/1/2025).
POJK ini berisi informasi rekam jejak para pelaku fraud di sektor jasa keuangan. Data akan dikumpulkan dari laporan lembaga jasa keuangan dan berkembang untuk mencakup sumber data lainnya. Mahendra menjelaskan, tujuan utama POJK ini adalah memberikan bahan pertimbangan bagi OJK saat berinteraksi dengan calon nasabah. “Ini membantu kami memahami profil calon nasabah dan meningkatkan manajemen risiko di sektor keuangan,” katanya.
Selain itu, POJK Si Pelaku akan mencatat informasi terkait pelaku fraud yang bertujuan untuk mencegah kerugian lebih lanjut. Sistem informasi ini diharapkan bisa membantu lembaga keuangan lebih hati-hati dalam memilih mitra bisnis serta memperkuat integritas sektor keuangan Indonesia.
Peraturan ini juga mengatur ketentuan penggunaan POJK Si Pelaku, termasuk proses pendaftaran akses dan penetapan pihak yang berhak menggunakannya. Mahendra menekankan bahwa POJK Si Pelaku merupakan langkah strategis untuk menanggulangi fraud dan menjaga kepercayaan publik terhadap sektor keuangan.
- Laba PGEO Naik 15,48% Jadi USD79,61 Juta di Semester I 2026, Ini Penopangnya
- TPIA Siapkan Capex Lebih dari USD1 Miliar dalam Lima Tahun, Fokus Pertumbuhan da...
- Direktur TPMA Jual 2 Juta Saham, Porsi Free Float Naik ke 29,48%
- RANS Gelar RUPSLB 10 September 2026, Bahas Apa?
- MDKA Bayar Pokok dan Bunga Obligasi Rp1,504 Triliun, Komitmen ke Investor Terpen...
- Laba PGEO Naik 15,48% Jadi USD79,61 Juta di Semester I 2026, Ini Penopangnya
- KB Bank Siapkan Rp1,13 Triliun untuk Lunasi Obligasi Jatuh Tempo
- WOMF Serap 100% Dana Obligasi Rp779,52 Miliar untuk Pembiayaan Konsumen
- TPIA Siapkan Capex Lebih dari USD1 Miliar dalam Lima Tahun, Fokus Pertumbuhan da...
- Direktur TPMA Jual 2 Juta Saham, Porsi Free Float Naik ke 29,48%
- IHSG Berpeluang Koreksi Jangka Pendek, Intip 6 Saham Pilihan BNI Sekuritas Hari...
- Harga Emas Dunia Melandai, Investor Pantau Risiko Inflasi dan Timur Tengah
- OJK: Pasar Modal Indonesia Mulai Masuk Fase Pemulihan di Awal Triwulan III 2026
- Diplomasi Trump ke Iran Bikin Harga Minyak Anjlok 4,5%, Bursa Saham Eropa Parkir...
- Menkeu Purbaya: Ekonomi RI Triwulan II 2026 Diprakirakan Tetap Tumbuh Kuat, Ini...