OJK Luncurkan POJK “Si Pelaku” untuk Cegah Risiko Fraud di Industri Keuangan!
STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 28 Tahun 2024, yang dikenal dengan POJK "Si Pelaku." Aturan ini dirancang untuk meningkatkan tr...
Mahendra menambahkan, selain telah meluncurkan beberapa inisiatif seperti SIGAP (Sistem Informasi Program Anti Pencucian Uang) dan Satgas Pasti (Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal), OJK juga sudah merilis Anti Scam Center dan program pemberantasan judi online pada akhir tahun lalu. Berbagai upaya ini, termasuk POJK Si Pelaku, diharapkan dapat mengurangi kejadian fraud di sektor jasa keuangan. Inisiatif ini bertujuan agar lembaga keuangan lebih berhati-hati dalam berinteraksi dengan pihak-pihak yang terlibat dalam praktik fraud, sehingga dapat meminimalkan risiko dan kerugian baik bagi industri maupun masyarakat.
- 1
- 2
- KB Bank Siapkan Rp1,13 Triliun untuk Lunasi Obligasi Jatuh Tempo
- RUPST ICON Putuskan Tak Bagikan Dividen Tahun 2025
- MDIA Buka Suara soal Volatilitas Saham, Ungkap VIVA Alihkan 1 Miliar Saham
- Kabar Duka, Komisaris Independen BRMS Kanaka Puradiredja Meninggal Dunia
- Samuel Sekuritas Tambah Kepemilikan di NSSS Jadi 25,18% Usai Transaksi Repo
- KB Bank Siapkan Rp1,13 Triliun untuk Lunasi Obligasi Jatuh Tempo
- WOMF Serap 100% Dana Obligasi Rp779,52 Miliar untuk Pembiayaan Konsumen
- ACES Bukukan Laba Rp390,3 Miliar pada Semester I 2026, Ekspansi AZKO Capai 276 G...
- Menkeu Purbaya: Ekonomi RI Triwulan II 2026 Diprakirakan Tetap Tumbuh Kuat, Ini...
- KSSK: Stabilitas Sistem Keuangan Tetap Terjaga, Ekonomi Indonesia Diproyeksi Tum...
- IHSG Berpeluang Koreksi Jangka Pendek, Intip 6 Saham Pilihan BNI Sekuritas Hari...
- Harga Emas Dunia Melandai, Investor Pantau Risiko Inflasi dan Timur Tengah
- Diplomasi Trump ke Iran Bikin Harga Minyak Anjlok 4,5%, Bursa Saham Eropa Parkir...
- NIRO Bakal Lepas Salah Satu Lini Usaha Entitas Anak, Ini Tujuannya
- OJK: Pasar Modal Indonesia Mulai Masuk Fase Pemulihan di Awal Triwulan III 2026