STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menyusun Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (RPOJK LPBBTI) atau fintech peer-to-peer (P2P) lending. Aturan ini saat ini masih dalam proses penyusunan, termasuk menerima pandangan dan masukan dari berbagai pemangku kepentingan.
OJK sangat menghargai masukan yang diberikan oleh para pemangku kepentingan. Saat ini, OJK sedang melakukan penyempurnaan terhadap pengaturan industri LPBBTI sebagai tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Penyempurnaan aturan tersebut mencakup penguatan kelembagaan, manajemen risiko, tata kelola, pelindungan konsumen, serta dukungan terhadap sektor produktif. Langkah ini diambil untuk memastikan industri fintech P2P lending dapat beroperasi dengan lebih baik dan memberikan manfaat yang lebih besar.
Salah satu rencana besar OJK adalah meningkatkan batas maksimum pendanaan produktif. Jika sebelumnya batas maksimum adalah Rp2 miliar, OJK berencana untuk meningkatkan batas ini lebih tinggi lagi. Namun, tidak semua LPBBTI bisa menyalurkan pendanaan dengan batas maksimum tersebut. Hanya LPBBTI yang memenuhi kriteria tertentu, seperti memiliki rasio TWP90 maksimum sebesar 5%, yang diperbolehkan. TWP90 adalah ukuran tingkat kelalaian penyelesaian kewajiban di atas 90 hari sejak tanggal jatuh tempo.
Pendanaan terhadap sektor produktif ini sejalan dengan Roadmap Pengembangan dan Penguatan LPBBTI 2023-2028. Roadmap ini bertujuan untuk meningkatkan kontribusi positif terhadap UMKM dan pertumbuhan ekonomi nasional.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan dorongan besar bagi sektor usaha produktif melalui LPBBTI. Dengan aturan yang lebih ketat dan dukungan yang lebih besar, OJK berharap fintech P2P lending dapat membantu lebih banyak UMKM berkembang dan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi Indonesia.