OJK Terbitkan Aturan Manajemen Risiko dan Penilaian Tingkat Kesehatan, Perkuat Pengawasan Manejer Investasi

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK Nomor 12 Tahun 2025 tentang Penerapan Manajemen Risiko dan Penilaian Tingkat Kesehatan Manajer Investasi. Langkah in...

OJK Terbitkan Aturan Manajemen Risiko dan Penilaian Tingkat Kesehatan, Perkuat Pengawasan Manejer Investasi
Bacakan Artikel

Adapun POJK ini mengatur antara lain:

  1. Kewajiban penerapan manajemen risiko dan penilaian tingkat kesehatan bagi Manajer

Investasi;

  1. Ruang lingkup manajemen risiko;
  2. Kewajiban Manajer Investasi memiliki fungsi manajemen risiko;
  3. Mekanisme penilaian tingkat kesehatan Manajer Investasi;
  4. Kewajiban pelaporan hasil penilaian tingkat kesehatan Manajer Investasi; dan
  5. Tindak lanjut hasil penilaian tingkat kesehatan Manajer Investasi

Menurut Ismail, POJK ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 9 Mei 2025. Sedangkan ketentuan mengenai kewajiban Manajer Investasi untuk melakukan penerapan manajemen risiko dan penilaian tingkat kesehatan Manajer Investasi dalam POJK ini mulai berlaku pada tanggal 9 Mei 2027.

Lanjut ke Halaman 3
Pilih Halaman: