OJK Terbitkan Aturan Manajemen Risiko dan Penilaian Tingkat Kesehatan, Perkuat Pengawasan Manejer Investasi

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK Nomor 12 Tahun 2025 tentang Penerapan Manajemen Risiko dan Penilaian Tingkat Kesehatan Manajer Investasi. Langkah in...

OJK Terbitkan Aturan Manajemen Risiko dan Penilaian Tingkat Kesehatan, Perkuat Pengawasan Manejer Investasi
Bacakan Artikel

Ismail mengatakan, pada saat POJK ini mulai berlaku maka Pasal 47 POJK Nomor 17/POJK.04/2022 tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku setelah 2 (dua) tahun terhitung sejak POJK ini diundangkan, yaitu 9 Mei 2027.

Informasi mengenai POJK, SEOJK, infografis, serta ringkasan ketentuan dapat diakses melalui aplikasi SIKePO untuk mendapatkan gambaran mengenai ketentuan secara utuh. SIKePO dapat diakses melalui browser dengan alamat sikepo.ojk.go.id atau melalui mobile application yang dapat diunduh melalui perangkat mobile dalam Google Playstore dan App Store โ€“ Apple. (konrad)

Lanjut ke Halaman 4
Pilih Halaman: