Pemerintah Siapkan Rp55 Triliun untuk THR ASN, Sektor Swasta Wajib Bayar Penuh H-7 Lebaran!

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) โ€“ Pemerintah resmi mengumumkan paket stimulus ekonomi lanjutan menjelang Idul Fitri 1447 Hijriah atau 2026 Masehi. Fokus utama bantuan ini adalah penyaluran Tunjangan Hari Raya...

Pemerintah Siapkan Rp55 Triliun untuk THR ASN, Sektor Swasta Wajib Bayar Penuh H-7 Lebaran!
Bacakan Artikel

Pencairan THR bagi aparatur negara sudah mulai dilakukan secara bertahap sejak 26 Februari 2026. Airlangga juga mengingatkan pemberian THR berbeda dengan gaji ke-13 yang biasanya cair pada bulan Juni mendatang.

Untuk sektor swasta, pemerintah mewajibkan perusahaan membayar THR secara penuh tanpa dicicil. Batas waktu pembayaran paling lambat adalah tujuh hari sebelum hari raya (H-7).

Pekerja dengan masa kerja minimal satu tahun berhak menerima satu bulan upah. Bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari setahun, pembayaran dilakukan secara proporsional sesuai kebijakan masing-masing perusahaan.

Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, terdapat 26,5 juta pekerja penerima upah yang tercatat. Total perputaran uang dari THR sektor swasta ini diperkirakan mencapai Rp124 triliun.

โ€œIni diharapkan bisa mendorong konsumsi nasional secara signifikan,โ€ imbuh Airlangga menutup penjelasannya.

Lanjut ke Halaman 3
Pilih Halaman: