Peringatan! Emiten Delisting Paksa Mangkir Buyback Saham, BEI Gandeng Kejagung untuk Sita Aset!

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) โ€“ Bursa Efek Indonesia (BEI) akan melibatkan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengejar dan menyita aset emiten yang mengalami delisting secara paksa (forced delisting), bila ma...

Peringatan! Emiten Delisting Paksa Mangkir Buyback Saham, BEI Gandeng Kejagung untuk Sita Aset!
Bacakan Artikel

Selanjutnya, Kejagung akan memproses emiten bermasalah tersebut hingga berujung likuidasi. โ€œJadi aset-aset yang mereka punya akan dilakukan likuidasi. Dan semua aset tersebut akan digunakan untuk memenuhi kewajibannya,โ€ imbuh dia.

Bukan itu saja, BEI juga bakal memasukan pihak-pihak dalam emiten tersebut seperti Pemegang Saham Pengendali (PSP), komisaris hingga manajemennya dalam daftar hitam. Sehingga, mereka tidak bisa lagi mencari pendanaan melalui pasar modal.

โ€œKita kordinasi dengan otoritas termasuk di perbankan, lembaga keuanganyang lainnya, di institusi-institusi yang melakukan pengawasan untuk mencatat pihak ini dan kita banned di capital market,โ€ tegas Nyoman.

Untuk diketahui, Perusahaan Tercatat yang telah disuspensi selama 6 bulan berturut-turut berpotensi delisting paksa. Saat ini, sekitar 40 emiten mengalami suspensi lebih dari 24 bulan. perusahaan
Pilih Halaman:
  • 1
  • 2