46 Emiten Terlambat Serahkan Laporan Keuangan, BEI Kenakan Sanksi dan Denda Segini!

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan hingga saat ini, masih ada sederet perusahaan tercatat yang belum menyerahkan laporan keuangan interim untuk periode yang berakhir pada...

46 Emiten Terlambat Serahkan Laporan Keuangan, BEI Kenakan Sanksi dan Denda Segini!
Bacakan Artikel

Fahmi menjelaskan, tiga perusahaan dengan tahun buku Maret dijadwalkan menyerahkan laporan untuk periode yang berakhir pada 31 Desember 2024. Demikian pula dengan tiga perusahaan lainnya yang memiliki tahun buku Juni.

Selain itu, terdapat beberapa perusahaan tercatat yang tidak diwajibkan untuk menyerahkan laporan keuangan. Rinciannya antara lain adalah 10 perusahaan yang baru mencatatkan saham setelah 30 September 2024, 44 perusahaan tercatat di Papan Akselerasi, serta 52 perusahaan yang hanya mencatatkan Obligasi dan/atau Sukuk. Beberapa lainnya juga tercatatkan dalam kategori efek berbeda seperti ETF, DIRE, DINFRA, dan lainnya.

Pilih Halaman:
  • 1
  • 2