Baru Sehari Lepas Gembok, BEI Kembali Suspensi Saham ALKA
STOCKWATCH.ID (JAKARTA)– PT Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali menghentikan sementara perdagangan saham PT Alakasa Industrindo Tbk (ALKA) di Pasar Reguler dan Pasar Tunai mulai sesi pra-pembukaan perd...
STOCKWATCH.ID (JAKARTA)– PT Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali menghentikan sementara perdagangan saham PT Alakasa Industrindo Tbk (ALKA) di Pasar Reguler dan Pasar Tunai mulai sesi pra-pembukaan perdagangan Rabu, 29 Juli 2026 hingga pengumuman Bursa lebih lanjut.
Keputusan tersebut diumumkan BEI melalui Pengumuman Nomor Peng-SPT-00137/BEI.WAS/07-2026 tertanggal 28 Juli 2026. BEI menjelaskan, suspensi perdagangan saham ALKA dilakukan setelah terjadi peningkatan harga kumulatif yang signifikan dalam waktu relatif singkat.
“Sehubungan dengan terjadinya peningkatan harga kumulatif yang signifikan pada saham PT Alakasa Industrindo Tbk (ALKA) dan sebagai bentuk perlindungan bagi Investor, PT Bursa Efek Indonesia memandang perlu untuk melakukan penghentian sementara perdagangan saham PT Alakasa Industrindo Tbk (ALKA) di Pasar Reguler dan Pasar Tunai mulai Sesi Pra-Pembukaan tanggal 29 Juli 2026 sampai dengan pengumuman Bursa lebih lanjut,” tulis BEI dalam pengumuman yang disampaikan, Selasa 28 Juli 2026.
BEI juga mengimbau seluruh pelaku pasar untuk mencermati setiap informasi yang disampaikan Perseroan kepada publik. Dalam keterbukaan informasi tersebut, Bursa menegaskan, “Bursa mengimbau kepada pihak-pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perseroan.”
Sebelumnya, BEI juga telah melakukan penghentian sementara atau suspensi perdagangan saham ALKA di seluruh pasar ada 27 Juli 2026. Suspensi tersebut dilakukan BEI karena terjadi peningkatan harga kumulatif yang signifikan terhadap saham ALKA. Otoritas BEI mengklaim suspensi saham ALKA dilakukan dalam rangka cooling down dan perlindungan bagi investor.
- Ekspansi Infrastruktur Digital dan Fiber Bawa Laba Mitratel (MTEL) Tumbuh 1,5%
- Obligasi MDKA IV/2023 Seri B Rp1,475 Triliun Jatuh Tempo, Resmi Delisting dari...
- BEI Tambah Kriteria Pemantauan Khusus HILL, Ekuitas Negatif Jadi Sorotan
- WINS Bentuk Dua Perusahaan Patungan Pelayaran di Singapura, Ini Tujuannya
- Jawab BEI Soal Gejolak Saham, Ini Respon Manajemen ALKA
- BEI Tambah Kriteria Pemantauan Khusus HILL, Ekuitas Negatif Jadi Sorotan
- WINS Bentuk Dua Perusahaan Patungan Pelayaran di Singapura, Ini Tujuannya
- Jawab BEI Soal Gejolak Saham, Ini Respon Manajemen ALKA
- Ekspansi Infrastruktur Digital dan Fiber Bawa Laba Mitratel (MTEL) Tumbuh 1,5%
- Obligasi MDKA IV/2023 Seri B Rp1,475 Triliun Jatuh Tempo, Resmi Delisting dari...
- BUVA Siap Gelar Right Issue Rp1,54 Triliun, Ini Penggunaan Dananya
- Neraca Perdagangan Indonesia Semester I 2026 Surplus US$3,58 Miliar, Ekspor Temb...
- IHSG Berpotensi Mixed, Bahana Sekuritas Rekomendasikan ‘Beli’ CDIA, PTRO, CUAN h...
- Harga Minyak Dunia Anjlok 4% Usai Trump Tunda Serangan ke Iran
- TBIG Bukukan Pendapatan Rp3,46 Triliun pada Semester I 2026, Tambah 2.023 Penyew...