BEI Resmi Tetapkan Kriteria Saham Berbasis Hijau (Green Equity Designation)

BEI Resmi Tetapkan Kriteria Saham Berbasis Hijau (Green Equity Designation)
PT Bursa Efek Indonesia (BEI). Sumber Foto: Istimewa
Bacakan Artikel

Untuk menjaga pemenuhan kriteria tersebut, perusahaan tercatat wajib menjalani penilaian secara berkala dan menyampaikan kembali laporan hasil reviu dari Penyedia Reviu Eksternal kepada BEI sebagai dasar evaluasi berkala.

BEI menyebut penerbitan ketentuan ini bertujuan meningkatkan transparansi dan kualitas informasi keberlanjutan bagi investor, masyarakat, pemangku kepentingan, termasuk perbankan. Inisiatif ini juga diharapkan mendorong transformasi kegiatan usaha menuju ekonomi hijau dan rendah karbon, sekaligus memperluas akses perusahaan tercatat terhadap sumber pendanaan dan basis investor berkelanjutan. Langkah tersebut juga mendukung target pembangunan berkelanjutan dan komitmen penurunan emisi Indonesia.

Sejak proses pengembangan Penetapan Saham Berbasis Hijau dimulai pada 2025, sebanyak empat perusahaan tercatat dan tiga Penyedia Reviu Eksternal telah mengikuti uji coba (piloting). Pengalaman selama uji coba digunakan BEI untuk menyempurnakan ketentuan dan mempersiapkan penerapan secara lebih luas. Perusahaan yang telah mengikuti piloting dapat melanjutkan proses penetapan sesuai persyaratan dan mekanisme yang berlaku.

Direktur Pengembangan PT Bursa Efek Indonesia, Iding Pardi, mengatakan penetapan Saham Berbasis Hijau merupakan langkah konkret BEI untuk menghubungkan agenda keberlanjutan dengan kebutuhan pendanaan perusahaan tercatat.

Lanjut ke Halaman 3
Pilih Halaman: