Belum Setor Laporan Keuangan, 46 Emiten Kena Sanksi Denda hingga Suspensi dari BEI. Ini Daftarnya

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - Bursa Efek Indonesia (BEI) menjatuhkan sanksi kepada 46 emiten yang belum menyerahkan laporan keuangan interim per 30 September 2024. Sesuai dengan Peraturan Bursa Nomor I-H,...

Belum Setor Laporan Keuangan, 46 Emiten Kena Sanksi Denda hingga Suspensi dari BEI. Ini Daftarnya
Bacakan Artikel

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - Bursa Efek Indonesia (BEI) menjatuhkan sanksi kepada 46 emiten yang belum menyerahkan laporan keuangan interim per 30 September 2024. Sesuai dengan Peraturan Bursa Nomor I-H, perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban ini diberikan Peringatan Tertulis III dan dikenakan denda sebesar Rp150 juta.

"Bursa telah memberikan Peringatan Tertulis III dan Denda sebesar Rp150.000.000,00 kepada Perusahaan Tercatat yang tidak memenuhi kewajiban penyampaian Laporan Keuangan dimaksud dan/atau tidak melakukan pembayaran Denda atas keterlambatan penyampaian Laporan Keuangan dimaksud. ," ujar Teuku Fahmi Ariandar, Kepala Divisi Peraturan dan Layanan Perusahaan Tercatat BEI, dalam keterbukaan informasi, dikutip Kamis (30/1/2025).

Menurut Fahmi, sesuai aturan BEI Nomor I-H, jika dalam 91 hari setelah batas waktu pelaporan emiten belum juga menyerahkan laporan atau membayar denda, bursa berhak menghentikan sementara perdagangan saham (suspensi).

โ€œBerdasarkan pemantauan kami, hingga tanggal 29 Januari 2024 terdapat 46 Perusahaan Tercatat yang tidak menyampaikan Laporan Keuangan Interim untuk periode yang berakhir 30 September 2024 dan/atau tidak melakukan pembayaran denda atas keterlambatan penyampaian Laporan Keuangan tersebut,โ€ pungkas Fahmi.

Berikut adalah tabel 46 emiten yang belum menyampaikan Laporan Keuangan Interim untuk periode yang berakhir pada 30 September 2024: