Berikan Kepastian Hukum, OJK Terbitkan Peraturan tentang Derivatif Keuangan
STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Derivatif Keuangan dengan Aset yang Mendasari Berupa Efek dalam ra...
STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Derivatif Keuangan dengan Aset yang Mendasari Berupa Efek dalam rangka menindaklanjuti peralihan tugas pengaturan dan pengawasan Derivatif Keuangan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) kepada OJK sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 312 Undang โ Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
POJK ini memberikan kepastian hukum bagi keberlangsungan dan pengembangan produk, pelaku, dan penyelenggara infrastruktur pasar Derivatif Keuangan dengan aset yang mendasari berupa efek yang telah memperoleh izin dari Bappebti yang kemudian pengaturan dan pengawasannya dilakukan oleh OJK.
Menurut keterangan resmi OJK, Senin (10/3/2025), substansi pengaturan yang diatur dalam POJK ini antara lain mengenai empat hal penting. Pertama, ruang lingkup pengaturan dan pengawasan Derivatif Keuangan dengan aset yang mendasari berupa efek.
- Hasan Fawzi: OJK Jatuhkan Denda Rp91,09 Miliar di Pasar Modal, Reformasi HSC Ter...
- BEI Pertanyakan Volatilitas Saham PDES, Ini Penjelasan Resmi Manajemen
- Hasan Fawzi: IHSG Menguat 10,51% pada Juli, Investor Asing Kembali Catat Net Buy...
- IHSG Melesat 1,37% ke 6.319,613, Saham BBCA, BMRI, dan BBRI Kompak Menguat
- BEI Cabut Kriteria 3 ALMI, Status Pemantauan Khusus Masih Berlaku
- Hasan Fawzi: OJK Jatuhkan Denda Rp91,09 Miliar di Pasar Modal, Reformasi HSC Ter...
- BEI Pertanyakan Volatilitas Saham PDES, Ini Penjelasan Resmi Manajemen
- Hasan Fawzi: IHSG Menguat 10,51% pada Juli, Investor Asing Kembali Catat Net Buy...
- IHSG Melesat 1,37% ke 6.319,613, Saham BBCA, BMRI, dan BBRI Kompak Menguat
- BEI Cabut Kriteria 3 ALMI, Status Pemantauan Khusus Masih Berlaku
- OJK: Pasar Modal Indonesia Mulai Masuk Fase Pemulihan di Awal Triwulan III 2026
- IHSG Berpeluang Koreksi Jangka Pendek, Intip 6 Saham Pilihan BNI Sekuritas Hari...
- Harga Emas Dunia Melandai, Investor Pantau Risiko Inflasi dan Timur Tengah
- Diplomasi Trump ke Iran Bikin Harga Minyak Anjlok 4,5%, Bursa Saham Eropa Parkir...
- Menkeu Purbaya: Ekonomi RI Triwulan II 2026 Diprakirakan Tetap Tumbuh Kuat, Ini...