Bongkar Penyebab IHSG Tertekan, OJK Harap Buyback Saham Pulihkan Kepercayaan Investor

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) โ€“ Sejak 19 September 2024, perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) mengalami tekanan. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) turun drastis. Hingga 18 Maret 2025, IHSG anjlo...

Bongkar Penyebab IHSG Tertekan, OJK Harap Buyback Saham Pulihkan Kepercayaan Investor
Bacakan Artikel

OJK, lanjut dia, terus mengambil langkah strategis untuk menjaga stabilitas pasar. Kebijakan yang diambil sejalan dengan langkah pemerintah dalam mempercepat pertumbuhan dan memperkuat pasar modal Indonesia.

Otoritas juga mendorong sektor jasa keuangan untuk berperan aktif dalam mendukung pertumbuhan ekonomi. "Kami terus melakukan assessment bersama SRO dan berkoordinasi dengan pelaku pasar untuk menyiapkan berbagai langkah strategis," imbuh Inarno.

OJK memiliki kewenangan untuk menetapkan kebijakan terkait volatilitas, stimulus, serta relaksasi bagi perusahaan terbuka. Langkah ini bertujuan untuk memitigasi dampak pasar yang berfluktuasi signifikan dan menjaga stabilitas pasar modal.

Inarno menegaskan, OJK resmi mengizinkan emiten melakukan pembelian kembali (buyback) saham tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Kebijakan ini diterbitkan untuk merespons kondisi pasar yang berfluktuasi signifikan. Ketentuan ini berlaku hingga enam bulan setelah tanggal surat keputusan yang dikeluarkan oleh OJK pada Selasa (18/3/2025).

Menurut Inarno, OJK menetapkan status "kondisi lain" sesuai Pasal 2 huruf g Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2023 (POJK 13/2023). Status ini berlaku saat pasar mengalami fluktuasi yang signifikan.

Lanjut ke Halaman 3
Pilih Halaman: