Bongkar Penyebab IHSG Tertekan, OJK Harap Buyback Saham Pulihkan Kepercayaan Investor

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) โ€“ Sejak 19 September 2024, perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) mengalami tekanan. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) turun drastis. Hingga 18 Maret 2025, IHSG anjlo...

Bongkar Penyebab IHSG Tertekan, OJK Harap Buyback Saham Pulihkan Kepercayaan Investor
Bacakan Artikel

"Kami akan terus mengawasi implementasi kebijakan ini dan terbuka terhadap masukan dari berbagai pihak agar manfaatnya bisa dirasakan oleh seluruh pelaku pasar," tegas Inarno.

Ia juga mengingatkan pentingnya penyampaian informasi yang tepat dan akurat kepada publik. Hal ini bertujuan untuk menjaga kepercayaan investor dan integritas pasar modal.

"Kami mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama membangun kepercayaan, melindungi investor, dan memastikan pasar modal tetap menjadi pilar utama perekonomian nasional," tutupnya.

Sesuai Pasal 7 POJK 13/2023, perusahaan terbuka dapat melakukan buyback saham tanpa persetujuan RUPS dalam kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan. Namun, pelaksanaannya tetap harus mengikuti ketentuan POJK Nomor 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham oleh Perusahaan Terbuka.

Pilih Halaman: