Ikuti Standar MSCI, OJK Ubah Data Investor Jadi 27 Sub-Tipe, Apa Saja Isinya?

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) โ€“ Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memperkenalkan klasifikasi investor yang lebih rinci atau granular. Langkah ini dilakukan untuk memenuhi standar indeks Morgan Stanley Capi...

Ikuti Standar MSCI, OJK Ubah Data Investor Jadi 27 Sub-Tipe, Apa Saja Isinya?
Bacakan Artikel

Ada pula kategori Brokerage Firms, Private Bank, Investment Fund Selling Agent, hingga State Owned Enterprises. Selain itu, terdapat klasifikasi untuk Permanent Establishment, Limited Partnership, Firm, Peer to Peer Lending, serta Sole Proprietorship.

Daftar ini juga mencakup State Owned Company, Public Corporate, Social Organizations, Central Bank, Diocese, Conference, dan Congregation. Kategori lainnya melibatkan Cooperatives, International Organization, Political Parties, Partnership, serta Educational Institution.

[caption id="attachment_57066" align="alignnone" width="691"] Sumber KSEI[/caption]

Menurut Hasan, perincian ini akan sangat membantu MSCI dalam menentukan bobot sebuah saham dalam indeks mereka. Ketersediaan informasi yang jelas menjadi kunci bagi investor global untuk mempertimbangkan investasi di Indonesia.

"Penting buat mereka ada informasinya jelas, sehingga mereka bisa punya kecukupan informasi," ujar Hasan.

Selain rincian tersebut, OJK juga mendorong adanya rekapitulasi terkait klasifikasi investor berdasarkan kemungkinan afiliasi. Data ini akan menunjukkan seberapa besar porsi saham yang dimiliki oleh pihak terafiliasi, termasuk jajaran direksi dan komisaris.

Lanjut ke Halaman 3
Pilih Halaman: