Ikuti Standar MSCI, OJK Ubah Data Investor Jadi 27 Sub-Tipe, Apa Saja Isinya?

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) โ€“ Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memperkenalkan klasifikasi investor yang lebih rinci atau granular. Langkah ini dilakukan untuk memenuhi standar indeks Morgan Stanley Capi...

Ikuti Standar MSCI, OJK Ubah Data Investor Jadi 27 Sub-Tipe, Apa Saja Isinya?
Bacakan Artikel

"Jadi, misalnya nanti juga ada klasifikasi investor yang merupakan recapnya, yang kita provide juga nanti ke publik dan ke MSCI. Misalnya, berapa yang afiliasi, terindikasi, terafiliasi," jelas Hasan.

Informasi ini sangat krusial bagi MSCI untuk menghitung indeks. Hasan menambahkan perincian ini akan mencakup status kontroler hingga kepemilikan pemerintah. "Berarti kan itu nanti untuk dasar, jika dipertimbangkan mau diikutkan atau tidak dalam rangka perhitungan indeksnya. Silahkan aja. Nah, yang penting kan buat mereka ada informasinya jelas, sehingga mereka bisa punya kecukupan informasi apakah dia akan consider diikutkan atau tidak," tegasnya.

Kebijakan baru ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan dengan pihak MSCI pada Senin sore (2/2/2026). Pertemuan tersebut dihadiri oleh perwakilan OJK, Self Regulatory Organization (SRO), dan Danantara.

Tokoh yang hadir dalam pertemuan itu antara lain Direktur Pengembangan BEI Jeffrey Hendrik dan Direktur Utama KSEI Samsul Hidayat. Turut hadir pula Chief Investment Officer (CIO) Danantara, Pandu Sjahrir.

Saat ini, OJK telah menginstruksikan KSEI untuk segera melakukan sosialisasi kepada seluruh partisipan. Nantinya, para partisipan inilah yang bertugas mengisi serta melengkapi data investor secara lebih rinci.

Pilih Halaman: