Ikuti Standar MSCI, OJK Ubah Data Investor Jadi 27 Sub-Tipe, Apa Saja Isinya?

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) โ€“ Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memperkenalkan klasifikasi investor yang lebih rinci atau granular. Langkah ini dilakukan untuk memenuhi standar indeks Morgan Stanley Capi...

Ikuti Standar MSCI, OJK Ubah Data Investor Jadi 27 Sub-Tipe, Apa Saja Isinya?
Bacakan Artikel

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) โ€“ Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memperkenalkan klasifikasi investor yang lebih rinci atau granular. Langkah ini dilakukan untuk memenuhi standar indeks Morgan Stanley Capital International (MSCI) serta meningkatkan transparansi kepemilikan saham di pasar modal Indonesia.

Pejabat Sementara Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menyampaikan hal ini di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa (3/2/2026). Ia menjelaskan data yang selama ini dikelola Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) akan dikembangkan secara lebih mendalam.

Sebelumnya, data investor hanya terbagi dalam 9 tipe utama saja. Kini, klasifikasi tersebut diperinci menjadi 27 sub-tipe investor. Kebijakan ini bertujuan memunculkan kredibilitas pengungkapan beneficial ownership atau pemilik manfaat sebenarnya dari kepemilikan setiap saham.

"Tadi, kan ada 9 kelompok utama, mulai dari individual, lalu perusahaan efek, mutual fund, dan seterusnya. Sampai ke others, gitu kan? Nah, untuk meyakinkan ada tingkat transparansi yang lebih granular, lebih kelihat rinci, dan memenuhi keinginan dari salah satu index provider global, MSCI, nanti diklasifikasikan lagi dengan sub-tipe investornya, lebih rinci," ujar Hasan.

[caption id="attachment_57065" align="alignnone" width="689"] Sumber: KSEI[/caption]

Ke-27 sub-tipe tersebut mencakup berbagai entitas investasi dan organisasi. Beberapa di antaranya adalah Private Equity, Trustee Bank, Venture Capital, Government, Sovereign Wealth Fund, serta Investment Advisors.

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman: