MK Kabulkan Uji Materi UU APBN, Anggaran MBG Harus Dipisahkan dari Dana Pendidikan

STOCKWATCH.ID (JAKARTA)  – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Ne...

MK Kabulkan Uji Materi UU APBN, Anggaran MBG Harus Dipisahkan dari Dana Pendidikan
Bacakan Artikel

Dalam pertimbangan lainnya, MK menegaskan anggaran pendidikan minimal 20% dari APBN merupakan kewajiban konstitusional negara. Anggaran tersebut harus diprioritaskan untuk operasional komponen utama pendidikan dan tidak boleh dikurangi.

Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menyatakan program MBG membutuhkan anggaran besar sehingga pembiayaannya semestinya disusun secara tersendiri di luar anggaran pendidikan.

“Mengingat luasnya cakupan yang menjadi target program MBG, termasuk di dalamnya penetapan dan penerapan standar mutu layanan penyediaan dan pembagian makanan bergizi, sudah semestinya pembiayaan program dimaksud ditentukan secara tersendiri atau secara khusus di luar anggaran pendidikan yang telah diprioritaskan untuk operasional penyelenggaraan pendidikan,” ujar Daniel.

Daniel juga menilai penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 telah memperluas substansi norma sehingga menciptakan ketidakpastian hukum.

“Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU 17/2025 telah menciptakan ketidakpastian hukum yang adil dan telah menyebabkan tidak terpenuhinya kewajiban negara dalam memenuhi prioritas anggaran sebagaimana diperintahkan oleh konstitusi,” kata Daniel.

Lanjut ke Halaman 4
Pilih Halaman: