MK Kabulkan Uji Materi UU APBN, Anggaran MBG Harus Dipisahkan dari Dana Pendidikan
STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Ne...
Bacakan Artikel
Meski demikian, MK menegaskan putusan tersebut tidak menghilangkan dasar hukum penyelenggaraan program MBG pada APBN 2026. Program MBG tetap dinilai konstitusional sebagai program prioritas pemerintah hasil Pemilu 2024. Karena itu, APBN 2026 tetap dinyatakan konstitusional, sementara pemisahan anggaran MBG wajib diterapkan pada APBN tahun-tahun berikutnya sesuai tenggat yang telah ditetapkan Mahkamah.
- Janu Putra Sejahtera Kantongi Rp70 Miliar dari Penjualan Aset ke Grup De Heus
- Laba Bersih MSIN Naik 13,6% Jadi Rp279 Miliar di Semester I 2026
- Tiket Umum Ludes Sejam, BRI Buka Akses Eksklusif Konser 35 Tahun Twilite Orchest...
- TCPI Catat Laba Rp123,4 Miliar, Tumbuh 25% di Semester I 2026
- JELI Klarifikasi Antrean Jual 68 Juta Lot, BEI Bilang Bukan Gangguan Sistem
- MK Kabulkan Uji Materi UU APBN, Anggaran MBG Harus Dipisahkan dari Dana Pendidik...
- MK Sidangkan Gugatan Patriot Bond, Investor Kebal Pidana Dipersoalkan
- TransNusa Buka Rute Baru Lampung ke Kuala Lumpur dan Jakarta Mulai Agustus 2026
- Janu Putra Sejahtera Kantongi Rp70 Miliar dari Penjualan Aset ke Grup De Heus
- JELI Klarifikasi Antrean Jual 68 Juta Lot, BEI Bilang Bukan Gangguan Sistem