MK Kabulkan Uji Materi UU APBN, Anggaran MBG Harus Dipisahkan dari Dana Pendidikan

STOCKWATCH.ID (JAKARTA)  – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Ne...

MK Kabulkan Uji Materi UU APBN, Anggaran MBG Harus Dipisahkan dari Dana Pendidikan
Bacakan Artikel

“Penting bagi Mahkamah untuk menegaskan, alokasi dana pendidikan sekurang-kurangnya 20% dimaksudkan untuk memenuhi pembiayaan komponen utama pendidikan... Pembiayaan atas komponen utama tersebut, tidak termasuk pembiayaan untuk program MBG,” ujar Enny.

MK menilai pencantuman program MBG dalam penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 telah memperluas makna frasa "operasional penyelenggaraan pendidikan". Kondisi itu dinilai menyebabkan tidak terpenuhinya prinsip mandatory spending dan constitutional mandatory sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (2) dan ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sekaligus menimbulkan ketidakpastian hukum.

Mahkamah juga meminta pembentuk undang-undang menyesuaikan struktur APBN agar program MBG tidak lagi menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan. Penyesuaian tersebut paling lambat dilakukan pada APBN 2028.

Enny mengatakan, apabila pemerintah mampu menyesuaikan struktur APBN 2027 dengan substansi putusan MK, pemisahan anggaran MBG sejak APBN 2027 akan lebih baik.

“Apabila pemerintah dapat menyesuaikan struktur APBN Tahun 2027 yang telah dan sedang dipersiapkan sejak awal tahun 2026 dengan substansi Putusan a quo, akan menjadi lebih baik apabila anggaran program MBG dipisah dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan sejak APBN Tahun 2027,” kata Enny.

Lanjut ke Halaman 3
Pilih Halaman: