MK Sidangkan Gugatan Patriot Bond, Investor Kebal Pidana Dipersoalkan

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) โ€“ Mahkamah Konstitusi (MK) mulai memeriksa gugatan uji materi terhadap ketentuan perlindungan hukum bagi pembeli Patriot Bond dan Merah Putih Bond yang diatur dalam Undang-Unda...

MK Sidangkan Gugatan Patriot Bond, Investor Kebal Pidana Dipersoalkan
Bacakan Artikel

"Secara nyata tersurat dalam pasal a quo tersebut, dalam pemahaman saya adanya imunitas, perlakuan yang diskriminatif, tidak ada lagi jaminan persamaan, akan dibebaskan dari tuntutan pidana, perdata, bagaimana penggunaannya terhadap barang bukti terhadap para pembeli atau investor nanti di konteks Patriot Bond," ujar Iskandar di hadapan majelis hakim dikutip Kamis (30/7/2026).

Menurut Iskandar, perlindungan hukum terhadap pembeli Patriot Bond dan Merah Putih Bond tidak seharusnya dimaknai sebagai penghapusan pertanggungjawaban hukum apabila ditemukan dugaan tindak pidana lain yang berdiri sendiri berdasarkan alat bukti yang sah.

Ia juga menilai ketentuan mengenai data dan informasi yang tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak maupun alat bukti di pengadilan tidak boleh dimaknai sebagai larangan yang bersifat mutlak.

Pemohon meminta MK memberikan penafsiran konstitusional terhadap Pasal 50A ayat (5), ayat (6), dan ayat (7) agar perlindungan hukum tetap tunduk pada prinsip akuntabilitas, proporsionalitas, persamaan di hadapan hukum, kepastian hukum yang adil, dan independensi kekuasaan kehakiman.

Dalam petitumnya, Iskandar meminta frasa yang memberikan perlindungan dari penuntutan pidana umum, pidana khusus termasuk pidana perpajakan, dan gugatan perdata dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat (conditionally unconstitutional), sepanjang tidak dimaknai tetap memberi kewenangan kepada aparat penegak hukum melakukan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, maupun pemeriksaan terhadap dugaan tindak pidana lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hakim Minta Permohonan Diperbaiki

Lanjut ke Halaman 3
Pilih Halaman: