MK Sidangkan Gugatan Patriot Bond, Investor Kebal Pidana Dipersoalkan

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) โ€“ Mahkamah Konstitusi (MK) mulai memeriksa gugatan uji materi terhadap ketentuan perlindungan hukum bagi pembeli Patriot Bond dan Merah Putih Bond yang diatur dalam Undang-Unda...

MK Sidangkan Gugatan Patriot Bond, Investor Kebal Pidana Dipersoalkan
Bacakan Artikel

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) โ€“ Mahkamah Konstitusi (MK) mulai memeriksa gugatan uji materi terhadap ketentuan perlindungan hukum bagi pembeli Patriot Bond dan Merah Putih Bond yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Permohonan uji materi tersebut diajukan Iskandar Daeng Pratty dan tercatat dalam Perkara Nomor 276/PUU-XXIV/2026. Sidang pemeriksaan pendahuluan dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra pada Selasa (28/7/2026).

Iskandar menguji konstitusionalitas Pasal 50A ayat (5), ayat (6), dan ayat (7) UU P2SK terhadap sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yakni Pasal 1 ayat (3), Pasal 24 ayat (1), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (2).

Pasal 50A ayat (5) mengatur negara menjamin dan melindungi pembelian instrumen surat utang khusus dari penuntutan pidana umum, pidana khusus termasuk pidana perpajakan, serta gugatan perdata.

Sementara itu, Pasal 50A ayat (6) menyebut data dan informasi dari kegiatan tersebut tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak maupun alat bukti di pengadilan. Ketentuan tersebut berlaku untuk transaksi di pasar primer sebagaimana diatur dalam Pasal 50A ayat (7).

Dalam persidangan, Iskandar menilai ketentuan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan konstitusional.

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman: