MK Sidangkan Gugatan Patriot Bond, Investor Kebal Pidana Dipersoalkan

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) โ€“ Mahkamah Konstitusi (MK) mulai memeriksa gugatan uji materi terhadap ketentuan perlindungan hukum bagi pembeli Patriot Bond dan Merah Putih Bond yang diatur dalam Undang-Unda...

MK Sidangkan Gugatan Patriot Bond, Investor Kebal Pidana Dipersoalkan
Bacakan Artikel

Hakim Konstitusi Adies Kadir meminta pemohon menyesuaikan sistematika permohonan dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang.

"Perlu disesuaikan dan melihat contoh permohonan yang ada pada laman mkri.id serta dasar-dasar hukum dari kewenangan Mahkamah. Kemudian kerugian konstitusionalnya, ada lima parameter kerugian konstitusional yang harus diuraikan," kata Adies.

Hakim Konstitusi Liliek P. Adi juga meminta pemohon memperjelas kerugian konstitusional yang dialami.

"Tidak hanya sebagai warga negara tetapi juga kerugian potensial kenapa Saudara dirugikan sebagai pembeli atau seperti apa? Berikan lagi penjelasan lebih lanjut tentang kerugiannya," ujar Liliek.

Menutup persidangan, Saldi Isra memberikan waktu 14 hari kepada pemohon untuk memperbaiki permohonannya. Perbaikan harus diserahkan paling lambat 10 Agustus 2026 pukul 12.00 WIB kepada Kepaniteraan MK sebelum sidang lanjutan digelar.

Patriot Bond merupakan instrumen surat utang jangka panjang yang akan diterbitkan melalui Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara, termasuk PT Danantara Investment Management, untuk menghimpun dana domestik guna membiayai proyek strategis nasional.

Lanjut ke Halaman 4
Pilih Halaman: