MK Sidangkan Gugatan Patriot Bond, Investor Kebal Pidana Dipersoalkan

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) โ€“ Mahkamah Konstitusi (MK) mulai memeriksa gugatan uji materi terhadap ketentuan perlindungan hukum bagi pembeli Patriot Bond dan Merah Putih Bond yang diatur dalam Undang-Unda...

MK Sidangkan Gugatan Patriot Bond, Investor Kebal Pidana Dipersoalkan
Bacakan Artikel

Instrumen tersebut telah memiliki dasar hukum melalui perubahan UU P2SK yang memberi kewenangan kepada BPI Danantara menerbitkan surat utang khusus, termasuk Patriot Bond dan Merah Putih Bond.

Pemerintah menyiapkan Patriot Bond sebagai salah satu instrumen pembiayaan investasi dan pembangunan nasional. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya menegaskan masyarakat tidak diwajibkan membeli Patriot Bond maupun Merah Putih Bond. Pemerintah juga menyiapkan berbagai insentif agar instrumen tersebut lebih menarik bagi investor.

Di sisi lain, Chief Executive Officer PT Danantara Investment Management, Rosan Roeslani, sebelumnya memastikan gugatan uji materi terhadap ketentuan perlindungan hukum Patriot Bond dan Merah Putih Bond tidak memengaruhi minat investor terhadap penerbitan obligasi global Danantara.

Menurut Rosan, lebih dari 120 investor dan perusahaan mengikuti rangkaian roadshow Danantara di Singapura, Hong Kong, Jepang, Boston, New York, dan London. Penerbitan obligasi global tenor lima tahun dan 10 tahun juga memperoleh respons positif dengan tingkat imbal hasil sebesar 5,35%. Danantara kini mengkaji kemungkinan menerbitkan obligasi dengan tenor lebih dari 10 tahun.

Pilih Halaman: