Ngeri! Kerugian Penipuan Tembus Rp8,2 Triliun, OJK Sikat Ribuan Pinjol dan Investasi Bodong

STOCKWATCH.ID (JAKARTA)  – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat angka fantastis terkait kerugian akibat penipuan di sektor keuangan. Total kerugian dana yang dilaporkan masyarakat menembus angka tril...

Ngeri! Kerugian Penipuan Tembus Rp8,2 Triliun, OJK Sikat Ribuan Pinjol dan Investasi Bodong
Bacakan Artikel

Jika diakumulasi sejak 2017 hingga 30 November 2025, total entitas keuangan ilegal yang telah dihentikan mencapai 14.006 entitas.

Satgas PASTI juga menyasar para penagih utang atau debt collector nakal. Mereka menemukan nomor kontak pihak penagih pinjol ilegal. Satgas telah mengajukan pemblokiran terhadap 2.422 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Digital RI.

Selain itu, Satgas PASTI memonitor laporan penipuan di IASC. Ditemukan sebanyak 61.341 nomor telepon yang dilaporkan oleh korban penipuan dari November 2024 sampai 30 November 2025. Satgas PASTI telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital RI untuk memblokir nomor dimaksud.

OJK turut melakukan penegakan hukum dalam pelindungan konsumen. Selama periode 1 Januari hingga 30 November 2025, OJK memberikan 157 Peringatan Tertulis kepada 130 Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK). Terdapat juga 37 Instruksi Tertulis kepada 37 PUJK, dan 43 Sanksi Denda kepada 40 PUJK.

Kabar baiknya, sejumlah konsumen berhasil mendapatkan ganti rugi. Pada periode 1 Januari sampai 16 November 2025, terdapat 165 PUJK yang melakukan penggantian kerugian konsumen. Total kerugian yang diganti mencapai Rp79,6 miliar dan US$3.281.

Lanjut ke Halaman 4
Pilih Halaman: