Ngeri! Kerugian Penipuan Tembus Rp8,2 Triliun, OJK Sikat Ribuan Pinjol dan Investasi Bodong

STOCKWATCH.ID (JAKARTA)  – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat angka fantastis terkait kerugian akibat penipuan di sektor keuangan. Total kerugian dana yang dilaporkan masyarakat menembus angka tril...

Ngeri! Kerugian Penipuan Tembus Rp8,2 Triliun, OJK Sikat Ribuan Pinjol dan Investasi Bodong
Bacakan Artikel

Pengawasan perilaku pasar atau market conduct juga diperketat, terutama soal iklan. Sejak 1 Januari hingga 30 November 2025, OJK mengenakan 16 Sanksi Administratif berupa Peringatan Tertulis. Ada pula 17 Sanksi Administratif berupa Denda sebesar Rp432 juta atas pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen dalam penyediaan informasi dalam iklan.

“Guna mencegah terulangnya pelanggaran serupa, OJK juga mengeluarkan perintah untuk melakukan tindakan tertentu termasuk menghapus iklan yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagai hasil dari pengawasan langsung/tidak langsung dalam rangka pembinaan agar PUJK senantiasa patuh terhadap ketentuan terkait pelindungan konsumen dan masyarakat,” tegas Friderica.

Pilih Halaman: