OJK ‘Bersih-bersih’ Pasar Modal, Aturan Kepemilikan Saham Kini Makin Ketat!

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan tiga kebijakan prioritas pada 2026 untuk memperkuat ketahanan sektor jasa keuangan sekaligus mendorong pendalaman pasar keuangan nasio...

OJK ‘Bersih-bersih’ Pasar Modal, Aturan Kepemilikan Saham Kini Makin Ketat!
Bacakan Artikel

Di sisi tata kelola, OJK akan menyempurnakan governance dan manajemen risiko. Fokus penguatan diarahkan pada mitigasi risiko siber yang kian kompleks dan canggih.

Pengawasan juga diperkuat melalui pengembangan sistem terintegrasi berbasis teknologi, termasuk pemanfaatan Artificial Intelligence (AI). OJK turut menyiapkan Cetak Biru pemanfaatan teknologi pengawasan atau SupTech agar selaras dengan standar internasional.

Pada sektor pasar modal, OJK bersama Self-Regulatory Organization (SRO) dan pelaku industri menyiapkan reformasi integritas pasar. OJK bersama pemangku kepentingan membentuk Satgas Reformasi Integritas Pasar Modal. Ada delapan rencana aksi yang siap dijalankan.

Salah satu poin pentingnya adalah kenaikan kebijakan free float dari 7,5% menjadi 15%. OJK juga mewajibkan pengungkapan pemilik manfaat atau Ultimate Beneficial Owner (UBO).

Aturan kepemilikan saham semakin ketat. Investor kini wajib mengungkap kepemilikan saham jika sudah di atas 1%. Sebelumnya, batas pengungkapan berada pada level di atas 5%.

Lanjut ke Halaman 3
Pilih Halaman: