OJK ‘Bersih-bersih’ Pasar Modal, Aturan Kepemilikan Saham Kini Makin Ketat!

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan tiga kebijakan prioritas pada 2026 untuk memperkuat ketahanan sektor jasa keuangan sekaligus mendorong pendalaman pasar keuangan nasio...

OJK ‘Bersih-bersih’ Pasar Modal, Aturan Kepemilikan Saham Kini Makin Ketat!
Bacakan Artikel

STOCKWATCH.ID (JAKARTA)Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan tiga kebijakan prioritas pada 2026 untuk memperkuat ketahanan sektor jasa keuangan sekaligus mendorong pendalaman pasar keuangan nasional.

Kebijakan tersebut disampaikan Pejabat Sementara Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2026 di Jakarta, Kamis (5/2/2026).

Tiga prioritas OJK pada 2026 meliputi penguatan ketahanan sektor jasa keuangan, pengembangan ekosistem sektor jasa keuangan yang kontributif, serta pendalaman pasar keuangan dan pengembangan keuangan berkelanjutan.

Untuk penguatan ketahanan sektor jasa keuangan, Friderica menjelaskan akan dilakukan melalui pemenuhan modal minimum Lembaga Jasa Keuangan (LJK). Langkah ini bertujuan menciptakan industri yang lebih kompetitif dan efisien.

OJK juga menggandeng Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) untuk mempercepat pengembangan industri keuangan syariah. Keduanya telah membentuk Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS). OJK turut mendorong aksi spin-off bagi LJK yang sudah memenuhi kriteria.

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman: