OJK Luncurkan POJK “Si Pelaku” untuk Cegah Risiko Fraud di Industri Keuangan!

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 28 Tahun 2024, yang dikenal dengan POJK "Si Pelaku." Aturan ini dirancang untuk meningkatkan tr...

OJK Luncurkan POJK “Si Pelaku” untuk Cegah Risiko Fraud di Industri Keuangan!
Bacakan Artikel

Mahendra menambahkan, selain telah meluncurkan beberapa inisiatif seperti SIGAP (Sistem Informasi Program Anti Pencucian Uang) dan Satgas Pasti (Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal), OJK juga sudah merilis Anti Scam Center dan program pemberantasan judi online pada akhir tahun lalu. Berbagai upaya ini, termasuk POJK Si Pelaku, diharapkan dapat mengurangi kejadian fraud di sektor jasa keuangan. Inisiatif ini bertujuan agar lembaga keuangan lebih berhati-hati dalam berinteraksi dengan pihak-pihak yang terlibat dalam praktik fraud, sehingga dapat meminimalkan risiko dan kerugian baik bagi industri maupun masyarakat.

Pilih Halaman:
  • 1
  • 2