OJK Luncurkan POJK “Si Pelaku” untuk Cegah Risiko Fraud di Industri Keuangan!
STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 28 Tahun 2024, yang dikenal dengan POJK "Si Pelaku." Aturan ini dirancang untuk meningkatkan tr...
STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 28 Tahun 2024, yang dikenal dengan POJK "Si Pelaku." Aturan ini dirancang untuk meningkatkan transparansi, mendorong integritas dan meminimalkan risiko kerugian di industri jasa keuangan, terutama akibat kasus fraud.
Menurut Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, POJK Si Pelaku kini sudah dapat diakses melalui situs resmi OJK. "POJK ini sudah diterbitkan dan dapat diakses di laman OJK. Kami juga akan segera mensosialisasikan ketentuan dan penggunaan POJK Si Pelaku berbasis web," ujarnya dalam konferensi pers RDK Bulanan (RDKB) Desember 2024, di Jakarta, Selasa (7/1/2025).
POJK ini berisi informasi rekam jejak para pelaku fraud di sektor jasa keuangan. Data akan dikumpulkan dari laporan lembaga jasa keuangan dan berkembang untuk mencakup sumber data lainnya. Mahendra menjelaskan, tujuan utama POJK ini adalah memberikan bahan pertimbangan bagi OJK saat berinteraksi dengan calon nasabah. “Ini membantu kami memahami profil calon nasabah dan meningkatkan manajemen risiko di sektor keuangan,” katanya.
Selain itu, POJK Si Pelaku akan mencatat informasi terkait pelaku fraud yang bertujuan untuk mencegah kerugian lebih lanjut. Sistem informasi ini diharapkan bisa membantu lembaga keuangan lebih hati-hati dalam memilih mitra bisnis serta memperkuat integritas sektor keuangan Indonesia.
Peraturan ini juga mengatur ketentuan penggunaan POJK Si Pelaku, termasuk proses pendaftaran akses dan penetapan pihak yang berhak menggunakannya. Mahendra menekankan bahwa POJK Si Pelaku merupakan langkah strategis untuk menanggulangi fraud dan menjaga kepercayaan publik terhadap sektor keuangan.
- Dirut Humpuss Intermoda Setiawan T. Widjojo Mundur, Ini Alasannya
- DIVA Jual 200 Ribu Saham Treasury, Sisa 28,38 Juta Saham
- Direktur SOLA Borong 676.500 Saham, Porsi Saham Mochamad Bhadiawi Naik
- BTPN Syariah Likuidasi Anak Usaha Ventura Usai Izin Usaha Dicabut OJK
- BEI Tambah Kriteria Pemantauan Khusus untuk TGUK dan SMRU
- Bidik 30 Gerai Fore Donut Tahun Ini, FORE Kebut Pembangunan Pabrik Frozen Dough...
- FORE Bidik Pendapatan Naik 50% dan Laba Bersih 70% pada 2026, Tambah 80 Gerai da...
- Panorama (PANR) Bukukan Pendapatan Rp2 Triliun di Semester I 2026, Naik 16%
- Dirut Humpuss Intermoda Setiawan T. Widjojo Mundur, Ini Alasannya
- DIVA Jual 200 Ribu Saham Treasury, Sisa 28,38 Juta Saham
- BEI Suspensi Saham MDIA Mulai 5 Agustus 2026, Ini Alasannya
- Harga Minyak Dunia Anjlok, Kesepakatan Selat Hormuz Bakal Tercapai?
- Wall Street Cetak Rekor, S&P 500 Futures Bergerak Tipis Jelang Data Tenaga Kerja...
- Harga Emas Dunia Menguat Saat Harga Minyak Anjlok, Investor Pantau Data Tenaga K...
- Tembus Rp30,71 Triliun, OJK Nilai Prospek Bisnis Paylater Perbankan Makin Cerah