OJK Siap Jalankan Amanah Baru dari UU P2SK, Ini Fokus Penguatan Kelembagaannya

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) โ€“ Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya untuk menjalankan seluruh amanah dan mandat baru yang diberikan melalui Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Ke...

OJK Siap Jalankan Amanah Baru dari UU P2SK, Ini Fokus Penguatan Kelembagaannya
Bacakan Artikel

โ€œKami sampaikan bahwa OJK berkomitmen penuh menjalankan amanah dan juga kepercayaan yang diberikan pemerintah dan DPR melalui perubahan Undang-Undang P2SK,โ€ ujar Friderica.

Ia menambahkan, mandat tersebut akan dijalankan sejalan dengan upaya memperkuat ketahanan dan stabilitas sektor keuangan nasional.

โ€œTentunya sebagai bagian dari upaya memperkuat dan menjaga stabilitas sektor keuangan Indonesia,โ€ kata Friderica.

UU P2SK mengatur sejumlah perluasan tugas OJK. Di antaranya pengaturan dan pengawasan bursa karbon, mineral dan komoditas strategis, pengelolaan dana publik seperti dana haji dan Tapera, hingga pelaksanaan hapus buku dan hapus tagih.

Dalam menjalankan mandat tersebut, OJK memastikan tetap mengedepankan fungsi pengaturan, pengawasan, serta perlindungan kepada konsumen dan masyarakat.

Lanjut ke Halaman 3
Pilih Halaman: