OJK Siap Jalankan Amanah Baru dari UU P2SK, Ini Fokus Penguatan Kelembagaannya
STOCKWATCH.ID (JAKARTA) โ Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya untuk menjalankan seluruh amanah dan mandat baru yang diberikan melalui Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Ke...
โKami sampaikan bahwa OJK berkomitmen penuh menjalankan amanah dan juga kepercayaan yang diberikan pemerintah dan DPR melalui perubahan Undang-Undang P2SK,โ ujar Friderica.
Ia menambahkan, mandat tersebut akan dijalankan sejalan dengan upaya memperkuat ketahanan dan stabilitas sektor keuangan nasional.
โTentunya sebagai bagian dari upaya memperkuat dan menjaga stabilitas sektor keuangan Indonesia,โ kata Friderica.
UU P2SK mengatur sejumlah perluasan tugas OJK. Di antaranya pengaturan dan pengawasan bursa karbon, mineral dan komoditas strategis, pengelolaan dana publik seperti dana haji dan Tapera, hingga pelaksanaan hapus buku dan hapus tagih.
Dalam menjalankan mandat tersebut, OJK memastikan tetap mengedepankan fungsi pengaturan, pengawasan, serta perlindungan kepada konsumen dan masyarakat.
- Janu Putra Sejahtera Kantongi Rp70 Miliar dari Penjualan Aset ke Grup De Heus
- Laba Bersih MSIN Naik 13,6% Jadi Rp279 Miliar di Semester I 2026
- Tiket Umum Ludes Sejam, BRI Buka Akses Eksklusif Konser 35 Tahun Twilite Orchest...
- TCPI Catat Laba Rp123,4 Miliar, Tumbuh 25% di Semester I 2026
- JELI Klarifikasi Antrean Jual 68 Juta Lot, BEI Bilang Bukan Gangguan Sistem
- BRI Peduli Perkuat Peternak Sapi Perah di Malang, Produksi dan Nilai Tambah Susu...
- Prabowo Resmikan Akad Massal 62.000 KPR Rumah Subsidi dan KUR Perumahan Rp880 Mi...
- BRI Bekali PMI di Taiwan dengan Literasi Keuangan dan Kewirausahaan, Siapkan Usa...
- Janu Putra Sejahtera Kantongi Rp70 Miliar dari Penjualan Aset ke Grup De Heus
- Laba Bersih MSIN Naik 13,6% Jadi Rp279 Miliar di Semester I 2026