OJK Siap Jalankan Amanah Baru dari UU P2SK, Ini Fokus Penguatan Kelembagaannya

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) โ€“ Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya untuk menjalankan seluruh amanah dan mandat baru yang diberikan melalui Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Ke...

OJK Siap Jalankan Amanah Baru dari UU P2SK, Ini Fokus Penguatan Kelembagaannya
Bacakan Artikel

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) โ€“ Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya untuk menjalankan seluruh amanah dan mandat baru yang diberikan melalui Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Hal tersebut disampaikan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi, saat Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Mei 2026 pada Jumat (5/6/2026).

Pernyataan itu disampaikan sebagai tanggapan atas pertanyaan mengenai perubahan kelembagaan OJK dalam UU P2SK, termasuk penambahan tugas, wewenang, serta penguatan organisasi ke depan.

Sebagai informasi, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan revisi Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) menjadi Undang-Undang. Pengesahan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-20 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025โ€“2026 yang digelar di DPR pada Kamis (04/06).

Menurut Friderica, OJK memandang amanah yang diberikan pemerintah dan DPR melalui perubahan UU P2SK sebagai bagian dari upaya memperkuat dan menjaga stabilitas sektor keuangan Indonesia.

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman: