Pas Covid Cuma 7%, Sekarang 15%! OJK Beberkan Alasan Naikkan Batas ARB!
STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan batas auto rejection bawah (ARB) menjadi 15% untuk saham di seluruh papan perdagangan Bursa Efek Indonesia. Ketentuan ini berlak...
STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan batas auto rejection bawah (ARB) menjadi 15% untuk saham di seluruh papan perdagangan Bursa Efek Indonesia. Ketentuan ini berlaku untuk saham di Papan Utama, Papan Pengembangan, dan Papan Ekonomi Baru, serta untuk produk Exchange-Traded Fund (ETF) dan Dana Investasi Real Estat (DIRE).
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya menjaga stabilitas pasar dan melindungi investor di tengah dinamika perdagangan saham yang semakin aktif.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon, Inarno Djajadi, menjelaskan kebijakan tersebut diambil setelah melalui pertimbangan dan kajian yang mendalam.
โPerlu saya jelaskan bahwasannya kebijakan auto rejection bawah atau ARB di level 15% ini sudah melalui kajian yang mendalam dan ini sudah merupakan pendekatan yang lebih seimbang antara perlindungan investor dan juga efisiensi pasar,โ kata Inarno, dalam keterangan pers di Jakarta, Jumat (11/4/2025).
Menurutnya, kondisi pasar saat ini jauh berbeda dibandingkan masa pandemi COVID-19. Kala itu, OJK menetapkan ARB hanya 7% untuk meredam gejolak pasar yang sangat tinggi akibat pembatasan โ pembatasan aktifitas ekonomi.
- BEI Lanjutkan Suspensi WIKA Hingga Waktu yang Belum Ditentukan, Ini Penyebabnya
- Argo Pantes Raih Kontrak Sewa Gudang Rp48,14 Miliar dari United Chemicals
- TRIN Jual 21,74 Juta Saham Treasuri, Kantongi Dana Rp7,35 Miliar
- Hasan Fawzi: OJK Jatuhkan Denda Rp91,09 Miliar di Pasar Modal, Reformasi HSC Ter...
- BEI Pertanyakan Volatilitas Saham PDES, Ini Penjelasan Resmi Manajemen
- BEI Lanjutkan Suspensi WIKA Hingga Waktu yang Belum Ditentukan, Ini Penyebabnya
- Argo Pantes Raih Kontrak Sewa Gudang Rp48,14 Miliar dari United Chemicals
- TRIN Jual 21,74 Juta Saham Treasuri, Kantongi Dana Rp7,35 Miliar
- Hasan Fawzi: OJK Jatuhkan Denda Rp91,09 Miliar di Pasar Modal, Reformasi HSC Ter...
- BEI Pertanyakan Volatilitas Saham PDES, Ini Penjelasan Resmi Manajemen
- IHSG Berpeluang Koreksi Jangka Pendek, Intip 6 Saham Pilihan BNI Sekuritas Hari...
- OJK: Pasar Modal Indonesia Mulai Masuk Fase Pemulihan di Awal Triwulan III 2026
- Menkeu Purbaya: Ekonomi RI Triwulan II 2026 Diprakirakan Tetap Tumbuh Kuat, Ini...
- Kabar Duka, Komisaris Independen BRMS Kanaka Puradiredja Meninggal Dunia
- Harga Emas Dunia Melandai, Investor Pantau Risiko Inflasi dan Timur Tengah