Soal Keterlibatan Stafnya dalam Kasus Gratifikasi BEI, Bos OJK Bilang Begini!
STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan audit internal untuk memastikan ada tidaknya staf OJK yang terlibat dalam kasus gratifikasi yang meliba...
STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan audit internal untuk memastikan ada tidaknya staf OJK yang terlibat dalam kasus gratifikasi yang melibatkan lima karyawan Bursa Efek Indonesia (BEI). Lima karyawan Divisi Penilaian Perusahaan BEI tersebut diberhentikan karena diduga terlibat dalam suap dan gratifikasi yang terkait dengan proses pencatatan saham calon emiten di BEI.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar memastikan tidak ada stafnya yang terlibat. Menurutnya, sampai saat ini, tidak ada bukti yang mengarah kepada keterlibatan staf OJK dalam penerimaan dana terkait kasus ini.
โMengenai isu kemungkinan terkaitnya staff ataupun pihak manapun di OJK. Kami sampaikan bahwa pada saat ini, kami juga sedang mendalaminya dan melakukan audit terhadap kemungkinan itu. Namun yang dapat kami sampaikan secara jelas, per hari ini adalah bahwa bukti tidak ada staff OJK yang terlibat," ujar Mahendra dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat (6/9/2024).
Namun, Mahendra juga menyampaikan bahwa penyelidikan masih terus dilakukan untuk mendalami semua kemungkinan, termasuk bentuk pelanggaran lain yang mungkin tidak melibatkan dana. OJK lanjut dia, akan terus mendalami aspek-aspek lain yang mungkin terlibat, walaupun tidak dalam bentuk dana. Jika ada temuan baru, ia berjanji akan menyampaikan kepada publik.
Mahendra mengatakan, OJK berkomitmen untuk menjalankan tugas pengawasan dengan transparansi dan kredibilitas. Ia memastikan bahwa seluruh pelanggaran di sektor jasa keuangan akan diusut tuntas tanpa pengecualian. OJK tidak akan menutup-nutupi atau memberi perlakuan istimewa kepada siapapun yang melanggar. Semua akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
- PEFINDO Turunkan Peringkat ADHI ke idBB, Pemicunya Kupon Obligasi
- BEI Buka Opsi Revisi Target IPO 2026, Ini Respons OJK
- MBMA Siapkan Rp651,68 Miliar untuk Lunasi Sukuk Jatuh Tempo Agustus 2026
- BEI Lanjutkan Suspensi WIKA Hingga Waktu yang Belum Ditentukan, Ini Penyebabnya
- Argo Pantes Raih Kontrak Sewa Gudang Rp48,14 Miliar dari United Chemicals
- PEFINDO Turunkan Peringkat ADHI ke idBB, Pemicunya Kupon Obligasi
- BEI Buka Opsi Revisi Target IPO 2026, Ini Respons OJK
- BEI Lanjutkan Suspensi WIKA Hingga Waktu yang Belum Ditentukan, Ini Penyebabnya
- MBMA Siapkan Rp651,68 Miliar untuk Lunasi Sukuk Jatuh Tempo Agustus 2026
- Argo Pantes Raih Kontrak Sewa Gudang Rp48,14 Miliar dari United Chemicals
- IHSG Berpeluang Koreksi Jangka Pendek, Intip 6 Saham Pilihan BNI Sekuritas Hari...
- OJK: Pasar Modal Indonesia Mulai Masuk Fase Pemulihan di Awal Triwulan III 2026
- Menkeu Purbaya: Ekonomi RI Triwulan II 2026 Diprakirakan Tetap Tumbuh Kuat, Ini...
- Harga Emas Dunia Melandai, Investor Pantau Risiko Inflasi dan Timur Tengah
- Kabar Duka, Komisaris Independen BRMS Kanaka Puradiredja Meninggal Dunia