STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali memperbarui daftar saham yang masuk kategori efek bersifat ekuitas dalam pemantauan khusus. Emiten properti, PT Capri Nusa Satu Properti Tbk (CPRI), resmi dimasukkan ke papan pemantauan khusus mulai Senin, 15 September 2025.
Keputusan ini disampaikan BEI melalui pengumuman resmi No. Peng-UK-00041/BEI.PLP/09-2025. CPRI kini dipindahkan dari papan pengembangan ke papan pemantauan khusus.
Kadiv Peraturan dan Layanan Perusahaan BEI, Teuku Fahmi Ariandar, menjelaskan perubahan status ini disebabkan pengurangan kriteria pemantauan, khususnya terkait aturan free float. “Perubahan ini mulai efektif pada tanggal 15 September 2025,” ujarnya dalam keterbukaan informasi di laman Bursa, Senin (15/9/2025).
BEI menegaskan ada sejumlah kriteria yang membuat sebuah emiten bisa masuk daftar pemantauan khusus. Antara lain harga rata-rata saham di bawah Rp51 dengan kondisi likuiditas rendah, laporan keuangan auditan beropini disclaimer, tidak membukukan pendapatan, hingga memiliki ekuitas negatif.
Selain itu, kriteria juga mencakup masalah free float, permohonan PKPU atau pailit, hingga penghentian perdagangan lebih dari satu hari. Bursa juga bisa menetapkan kondisi lain sesuai persetujuan atau perintah OJK.
Dalam kasus CPRI, bursa mencatat pengurangan kriteria nomor 6 terkait syarat free float. Emiten ini sebelumnya tercatat di papan pengembangan, namun kini masuk ke dalam daftar pengawasan ketat BEI.
Informasi lengkap mengenai daftar efek bersifat ekuitas dalam pemantauan khusus bisa diakses melalui situs resmi BEI dengan kata kunci “Daftar Efek Bersifat Ekuitas dalam Pemantauan Khusus.”