Siap-siap, Aturan Free Float Baru Meluncur Awal 2026! Ini Kata OJK dan BEI

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) โ€“ Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah mematangkan aturan baru terkait porsi kepemilikan saham publik atau free float. Kebijakan ini ditargetk...

Siap-siap, Aturan Free Float Baru Meluncur Awal 2026! Ini Kata OJK dan BEI
Bacakan Artikel

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) โ€“ Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah mematangkan aturan baru terkait porsi kepemilikan saham publik atau free float. Kebijakan ini ditargetkan mulai berlaku pada awal tahun 2026. Tujuannya adalah untuk mendongkrak likuiditas dan pendalaman pasar keuangan tanah air.

Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK, Eddy Manindo Harahap, mendukung penuh langkah ini. Ia menilai kebijakan tersebut penting sebagai instrumen pendalaman pasar. Namun, penerapannya harus dilakukan dengan hati-hati.

"Kami melihat kebijakan free float ini kan memang merupakan salah satu instrumen untuk menunjang pendalaman pasar keuangan ya. Jadi harusnya memang kita dukung, tapi tentu saja banyak hal yang harus menjadi perhatian kita dalam rangka melaksanakan free float ini," ujar Eddy di Gedung BEI, Jakarta, Selasa (30/12/2025).

Eddy menekankan perlunya pertimbangan matang sebelum menaikkan batas free float. Beberapa aspek yang disorot meliputi target peningkatan likuiditas, perlindungan investor, hingga minat investor. Selain itu, besaran kapitalisasi pasar dan daya serap pasar juga menjadi faktor krusial. Transisi yang pas sangat dibutuhkan agar tidak memberatkan emiten.

Pemerintah juga memperhatikan minat korporasi domestik untuk melantai di bursa. Keseimbangan antara mendorong pasar lebih dalam dan kemampuan pasar menyerap saham harus terjaga.

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman: