Siap-Siap! Graha Inti Persada Akan Tender 12,52% Saham INPS, Segini Nilainya

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Pemegang saham pengendali baru PT  Indah Prakasa Sentosa Tbk (INPS) yakni Graha Inti Guna Persada (GIGP) bersiap melakukan penawaran tender wajib sebanyak 81,387 juta atau 12...

Siap-Siap! Graha Inti Persada Akan Tender 12,52% Saham INPS, Segini Nilainya
Bacakan Artikel

STOCKWATCH.ID (JAKARTA)Pemegang saham pengendali baru PT  Indah Prakasa Sentosa Tbk (INPS) yakni Graha Inti Guna Persada (GIGP) bersiap melakukan penawaran tender wajib sebanyak 81,387 juta atau 12,52% saham INPS yang dimiliki pemegang saham publik dengan nilai mencapai Rp44,92 miliar.

Berdasarkan laporan  keterbukaan infomasi yang disampaikan Manajemen INPS ke Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu 17 Juni 2026, harga pelaksanaan penawaran tender wajib saham INPS adalah  sebesar Rp552 per lembar. Terkait aksi korporasi ini, GIGP telah menyatakan memiliki ketersediaan dana yang cukup dan sanggup untuk melakukan pembayaran penuh dalam Penawaran Tender Wajib tersebut.

Pembayaran kepada pemegang saham yang ikut serta dalam Penawaran Tender Wajib dan telah melengkapi seluruh dokumen yang disyaratkan sesuai dengan persyaratan yang diuraikan dalam Keterbukaan Informasi ini dan Formulir Penawaran Tender Wajib akan dilaksanakan selambat-lambatnya 12 hari kalender setelah Tanggal Penutupan Penawaran Tender Wajib yaitu tanggal 20 Juli 2026.

Penawaran tender berlangsung mulai 18 Juni 2026 sampai dengan 17 Juli 2026. Adapun  tender wajib saham INPS tersebut akan  dilakukan oleh PT Lotus Andalan Sejuritas sebagai Anggota Bursa yang dintunjuk oleh Perseroan (GIGP).

Pada tanggal 23 April 2026, GIGP sebagai Pembeli telah menyelesaikan transaksi pembelian saham Perseroan dari Para Penjual,  melalui Crossing saham yang dilakukan di pasar negosiasi BEI, sebanyak 568.613.000 saham dari seluruh Saham yang disetor dan ditempatkan di Perseroan sebesar Rp88,81 per lembar senilai Rp50,5 miliar. Para Penjual  saham INPS masing-masing adalah PT Surya Perkasa Sentosa (“SPS”); PT Sinar Ratu Sentosa (“SRS”); dan  Eddy Purwanto Winata.

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman:
  • 1
  • 2