STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Mahkamah Agung (MA) resmi menolak permohonan kasasi PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex terkait putusan pailit dari Pengadilan Niaga Semarang. Putusan tersebut diambil pada sidang yang digelar Rabu, (18/12/2024).
Ketua Majelis Hakim Agung Hamdi memimpin sidang, didampingi dua hakim anggota, Nani Indrawati dan Lucas Prakoso. Dengan ditolaknya kasasi ini, status pailit Sritex kini memiliki kekuatan hukum tetap (ingkrah). “Amar putusan: tolak,” demikian bunyi keputusan yang dikutip dari laman resmi MA, Sabtu, (19/12/2024).
Menanggapi keputusan ini, Bursa Efek Indonesia (BEI) langsung meminta klarifikasi dari SRIL. I Gede Nyoman Yetna, Direktur Penilaian Perusahaan BEI, mengatakan, pihaknya telah mengingatkan SRIL untuk memberikan keterbukaan informasi terkait langkah selanjutnya.
“Bursa telah menyampaikan permintaan penjelasan dan reminder kepada SRIL untuk menyampaikan keterbukaan informasi kepada publik mengenai tindaklanjut dan rencana Perseroan terhadap putusan pailit inkrah,” ujar Nyoman, di Jakarta, Jumat (20/12/2024).
Saham SRIL sudah disuspensi sejak 18 Mei 2021. Penghentian ini dilakukan karena perusahaan gagal membayar pokok dan bunga MTN Tahap III Tahun 2018. Sampai sekarang, perdagangan saham SRIL masih dihentikan karena status pailit yang dialami Perseroan.
Nyoman menjelaskan, berdasarkan ketentuan III.1 Peraturan Bursa I-N, delisting saham bisa terjadi karena beberapa alasan. Pertama, jika perusahaan menghadapi masalah yang mengancam kelangsungan usahanya baik secara finansial maupun hukum, dan tidak menunjukkan tanda-tanda pemulihan. Kedua, mengacu pada ketentuan III.1.3.3, delisting juga bisa dilakukan jika saham perusahaan telah disuspensi di seluruh pasar, termasuk Pasar Reguler dan Pasar Tunai, selama minimal 24 bulan terakhir.
BEI juga telah mengumumkan potensi delisting saham SRIL setiap enam bulan sejak 2021. Pengumuman terakhir dilakukan pada Juni 2024. “Bursa terus memantau perkembangan SRIL terhadap kondisi-kondisi tersebut dan telah melakukan pengumuman potensi delisting setiap 6 bulan,” tambah Nyoman.
Berikut adalah rincian pengumuman yang telah dikeluarkan BEI:
- 18 November 2021 (Pengumuman Nomor Peng-00050/BEI.PP3/11-2021)
- 18 Mei 2022 (Pengumuman Nomor Peng-00022/BEI.PP3/05-2022)
- 18 November 2022 (Pengumuman Nomor Peng-00060/BEI.PP3/11-2022)
- 17 Mei 2023 (Pengumuman Nomor Peng-00027/BEI.PP3/05-2023)
- 20 November 2023 (Pengumuman Nomor Peng-00093/BEI.PP3/11-2023)
- 28 Juni 2024 (Pengumuman Nomor Peng-00020/BEI.PP3/06-2024)
Sebagai informasi, kasus ini bermula dari gugatan yang diajukan PT Indo Bharat Rayon terhadap Sritex. Setelah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang pada 21 Oktober 2024, Sritex langsung mengajukan kasasi ke MA keesokan harinya.
Namun, MA baru menerima kasasi tersebut pada 12 November 2024. Hal ini karena proses pengajuan kasasi harus melalui Pengadilan Niaga Semarang terlebih dahulu. Saat ini, perkara dengan Nomor 1345 K/PDT.SUS-PAILIT/2024 masih dalam tahap minutasi untuk penyelesaian administrasi.
Direktur Utama Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto, sebelumnya berharap agar MA memberikan keputusan sebelum akhir tahun. Namun, putusan tersebut tidak sesuai dengan harapan perusahaan tekstil berbasis di Sukoharjo itu.
Sritex Ajukan PK
Setelah kasasi terkait status pailit ditolak oleh MA, SRIL mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Tim internal SRIL saat ini sedang menyusun dokumen untuk PK. Perseroan juga mengumpulkan bukti-bukti baru yang akan digunakan dalam permohonan tersebut.
Keputusan mengajukan PK diambil setelah manajemen SRIL melakukan rapat internal. Langkah ini merupakan tanggung jawab perusahaan untuk memastikan operasional tetap berjalan.
Meski menghadapi tekanan besar, Iwan berharap proses hukum ini tidak mengganggu kegiatan operasional perusahaan. Ia menyebut SRIL tetap berkomitmen menjalankan amanah dari pemerintah agar terus beroperasi.
“Kami tidak main-main menjalankan amanah dari pemerintah untuk bisa beroperasi normal,” imbuhnya.