Tak Kunjung Setor Laporan Keuangan, BEI Suspensi 59 Saham Ini! Cek Daftarnya
STOCKWATCH.ID (JAKARTA) -Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi menghentikan sementara perdagangan saham milik 59 emiten. Penghentian ini dilakukan karena perusahaan-perusahaan tersebut belum menyampaikan L...
Per 29 Juli 2025, ada 59 perusahaan tercatat yang masih belum menyelesaikan kewajiban ini. Bursa pun mengambil langkah tegas dengan memberlakukan suspensi atas saham-saham mereka di seluruh pasar.
Dari total 59 perusahaan, dua emiten baru disuspensi sejak sesi I tanggal 30 Juli 2025. Keduanya adalah PT Asri Karya Lestari Tbk (ASLI) dan PT Capitalinc Investment Tbk (MTFN). Sementara sisanya, 57 perusahaan sudah lebih dulu disuspensi dan belum memenuhi kewajiban pelaporan atau pembayaran denda.
Langkah ini menjadi bentuk penegakan aturan dan perlindungan investor di pasar modal. Investor pun diminta untuk terus memantau keterbukaan informasi emiten, terutama terkait laporan keuangan dan sanksi yang dikenakan bursa.
BEI menegaskan suspensi akan dibuka kembali jika perusahaan sudah memenuhi kewajiban penyampaian laporan dan pembayaran denda sesuai ketentuan yang berlaku.
Berikut daftar lengkap 59 perusahaan yang terkena sanksi:
- Janu Putra Sejahtera Kantongi Rp70 Miliar dari Penjualan Aset ke Grup De Heus
- Laba Bersih MSIN Naik 13,6% Jadi Rp279 Miliar di Semester I 2026
- Tiket Umum Ludes Sejam, BRI Buka Akses Eksklusif Konser 35 Tahun Twilite Orchest...
- TCPI Catat Laba Rp123,4 Miliar, Tumbuh 25% di Semester I 2026
- JELI Klarifikasi Antrean Jual 68 Juta Lot, BEI Bilang Bukan Gangguan Sistem
- Janu Putra Sejahtera Kantongi Rp70 Miliar dari Penjualan Aset ke Grup De Heus
- JELI Klarifikasi Antrean Jual 68 Juta Lot, BEI Bilang Bukan Gangguan Sistem
- Asuransi Maximus (ASMI) Berbalik Boncos! Rugi Rp124,2M pada Semester I-2026
- Laba Bersih MSIN Naik 13,6% Jadi Rp279 Miliar di Semester I 2026
- Tiket Umum Ludes Sejam, BRI Buka Akses Eksklusif Konser 35 Tahun Twilite Orchest...