Kamis, Agustus 7, 2025
31 C
Jakarta

Tegas! OJK Blokir Lebih Dari Enam Ribu Rekening Judi Online

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik judi online. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan bahwa OJK secara konsisten melakukan berbagai upaya sesuai dengan kewenangannya.

Menurut Dian, salah satu langkah konkret yang telah diambil adalah memerintahkan bank untuk memblokir lebih dari 6.000 rekening yang terindikasi terkait transaksi judi online. Bank juga diminta untuk melakukan Enhanced Due Diligence (EDD) terhadap nasabah yang diduga terlibat transaksi judi online dan melaporkan transaksi tersebut sebagai Transaksi Keuangan Mencurigakan kepada PPATK.

Dian menjelaskan, jika hasil EDD menunjukkan pelanggaran berat terkait judi online, bank dapat membatasi bahkan menghilangkan akses nasabah tersebut untuk membuka rekening baru. “Aktivitas perjudian termasuk dalam Tindak Pidana Asal sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,” ujarnya, dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat (2/8/2024).

OJK bekerja sama dengan perbankan terus meningkatkan efektivitas penerapan program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APU, PPT, dan PPPSPM). “Penguatan fungsi satuan kerja APU, PPT, dan PPPSPM serta satuan kerja Anti-Fraud juga terus dilakukan,” tambah Dian.

Langkah-langkah yang diambil perbankan antara lain menindaklanjuti permintaan OJK untuk memblokir rekening, mengatasi praktik jual beli rekening, dan menyesuaikan parameter transaksi untuk menjaring transaksi dalam nominal kecil seperti yang banyak terjadi pada judi online. Bank juga melakukan web crawling dan berkoordinasi dengan Kominfo untuk menutup situs judi online serta memantau aktivitas transaksi lintas batas negara.

OJK bersama 35 kantor OJK di seluruh Indonesia juga melakukan kampanye masif tentang pencucian uang bekerja sama dengan perbankan dan pihak terkait. Edukasi publik tentang bahaya judi online dianggap penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat.

Selain itu, OJK berkoordinasi dengan pimpinan perbankan untuk menekankan komitmen manajemen dalam memberantas judi online baik secara internal maupun eksternal. Penanganan judi online juga dilakukan bersama dengan Aparat Penegak Hukum dan Kementerian/Lembaga terkait melalui Satgas Pemberantasan Perjudian Daring yang dibentuk berdasarkan Keppres No. 21 Tahun 2024.

OJK sebagai bagian dari Satgas Perjudian Daring terus berkoordinasi dengan Lembaga Pengawas Pengatur (LPP) dan Kementerian/Lembaga lain untuk merespons penggunaan kanal sistem pembayaran untuk judi online guna meningkatkan efektivitas program APU, PPT, dan PPPSPM.

Artikel Terkait

Bocoran Kinerja BTN Semester I 2025, Laporan Keuangan Dirilis Sebelum Akhir Bulan!

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk...

Dolar AS Melemah, Pasar Yakin The Fed Bakal Potong Suku Bunga Lagi

STOCKWATCH.ID (WASHINGTON) – Nilai tukar dolar Amerika Serikat (AS)...

Laba SBMA Melejit 26,84%, Pendapatan Juga Naik di Semester I-2025!

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Surya Biru Murni Acetylene Tbk...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Populer 7 Hari

Berita Terbaru