Tegas! OJK Jatuhkan Sanksi Miliaran ke 10 Pelaku Pasar Modal di Agustus!

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) –– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperketat pengawasan di pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon. Sepanjang Agustus 2025, regulator telah menjatuhkan berbagai...

Tegas! OJK Jatuhkan Sanksi Miliaran ke 10 Pelaku Pasar Modal di Agustus!
Bacakan Artikel

Dari sisi keterlambatan kewajiban, OJK mengenakan sanksi administratif berupa denda Rp22.776.440.000 kepada 364 pelaku usaha jasa keuangan di pasar modal. Sebanyak 130 peringatan tertulis juga dijatuhkan akibat keterlambatan penyampaian laporan.

Untuk pelanggaran non-keterlambatan, OJK memberikan sanksi administratif berupa denda Rp100.000.000 serta 34 peringatan tertulis.

Langkah tegas ini disebut OJK sebagai upaya menjaga disiplin, transparansi, dan kepercayaan investor di pasar modal Indonesia.

Pilih Halaman:
  • 1
  • 2