Tegas! OJK Jatuhkan Sanksi Miliaran ke 10 Pelaku Pasar Modal di Agustus!
STOCKWATCH.ID (JAKARTA) –– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperketat pengawasan di pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon. Sepanjang Agustus 2025, regulator telah menjatuhkan berbagai...
Bacakan Artikel
Dari sisi keterlambatan kewajiban, OJK mengenakan sanksi administratif berupa denda Rp22.776.440.000 kepada 364 pelaku usaha jasa keuangan di pasar modal. Sebanyak 130 peringatan tertulis juga dijatuhkan akibat keterlambatan penyampaian laporan.
Untuk pelanggaran non-keterlambatan, OJK memberikan sanksi administratif berupa denda Rp100.000.000 serta 34 peringatan tertulis.
Langkah tegas ini disebut OJK sebagai upaya menjaga disiplin, transparansi, dan kepercayaan investor di pasar modal Indonesia.
Pilih Halaman:
- 1
- 2
- IHSG Naik 0,64% Pekan Ini, Kapitalisasi Pasar BEI Tembus Rp10.923 Triliun
- BEI Ubah Notasi Khusus Emiten di JATS, Investor Kini Dapat Informasi Lebih Jelas
- BEI Resmi Tetapkan Kriteria Saham Berbasis Hijau (Green Equity Designation)
- Harga Emas Dunia Terkoreksi 2%, Namun Tetap Cetak Kinerja Bulanan Terbaik Sejak...
- Selat Hormuz Memanas, Harga Minyak Dunia Melonjak di Atas USD 90
- IHSG Naik 0,64% Pekan Ini, Kapitalisasi Pasar BEI Tembus Rp10.923 Triliun
- BEI Ubah Notasi Khusus Emiten di JATS, Investor Kini Dapat Informasi Lebih Jelas
- BEI Resmi Tetapkan Kriteria Saham Berbasis Hijau (Green Equity Designation)
- Harga Emas Dunia Terkoreksi 2%, Namun Tetap Cetak Kinerja Bulanan Terbaik Sejak...
- Selat Hormuz Memanas, Harga Minyak Dunia Melonjak di Atas USD 90
- Bursa Asia Ditutup Menguat, KOSPI Catat Kenaikan Harian Terbesar Sepanjang Sejar...
- Bursa Saham Eropa Bervariasi, Tersengat Sentimen AI dan Inflasi Zona Euro
- Selat Hormuz Memanas, Harga Minyak Dunia Melonjak di Atas USD 90
- Harga Emas Dunia Terkoreksi 2%, Namun Tetap Cetak Kinerja Bulanan Terbaik Sejak...
- BEI Ubah Notasi Khusus Emiten di JATS, Investor Kini Dapat Informasi Lebih Jelas